JURNALSECURITY | Waykanan — Memiliki pekerjaan dengan penghasilan bulanan menjadi impian sebagian banyak orang. Apalagi, pekerjaan itu adalah sebuah profesi yang sudah diakui negara dan masyarakat.
Karenanya tak hayal banyak orang berebut untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, meski dengan cara apapun termasuk melalui calo.
Baru baru ini misalnya, seorang korban bernama Ruli melaporkan SY alias Rizal (41) warga Pamulang, Kec. Pamulang Timur, Kota Tangerang, Banten.
Pasalnya, Rizal telah menipu dirinya untuk dipekerjakan sebagai petugas satuan pengamanan (Satpam) di perusahaan di Kabupaten Waykanan.
Tak tanggung-tanggung, Rizal meminta kepada Ruli sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), yang dibuktikan dengan kuitansi. Hal itu sebagai iming-iming Rizal agar Ruli percaya kepadanya.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kejadian itu berawal pada Senin (23/11) tahun lalu, sekitar pukul 07.00 Wib.
Lebih lanjut Andre menjelaskan, seminggu sebelum menawarkan kejadian itu pelaku melapor ke korban tentang adanya biaya untuk pembuatan baju seragam satpam serta pembuatan kartu tanda anggota (KTA) Satpam sebesar Rp3 juta rupiah dan korban saat itu menyanggupinya.
“Pada esok harinya pukul 07.00 Wib, pelaku datang ke rumah korban dan istri korban memberikan uang yang diminta pelaku beserta dengan pembuatan kuitansi penyerahan uang itu,” kata Andre sebagaimana dilaporkan Radar lampung
Lalu selanjutnya korban pun dengan pelaku di perusahaan swasta bertempat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, dan memberitahu bahwa korban sudah bisa bekerja sebagai satpam mulai bulan Januari 2021.
“Di kampung yang sama juga pelaku ini menipu korban lainnya bernama M. Zaenuri,” terang Andre.
Atas kejadian itu, kedua korban baru menyadari bahwa mereka telah ditipu. Pasalnya, keduanya tidak lagi mendapat kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang dijanjikan menjadi satpam.
“Korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu,” kata dia.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (12/5) kemarin sekira pukul 16.00 Wib, dan dibawa ke Polsek Blambangan Umpu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.[lian]