JURNALSECURITY | Padang — Salah seorang oknum diduga telah melakukan pungli dengan mengatasnamakan dari pihak Universitas Andalas (Unand) viral di media sosial.
Kejadian terungkap ketika korban dimintai denda berupa 40 sak semen dengan alasan larangan berduaan di bumi perkemahan Unand. Sementara korban lainnya mengalami kerugian berupa handphone hingga sejumlah uang.
Dilaporkan situs pers mahasiwa Unand, gentaandalas.com, Kepala Satpam Unand Ahmad Bebasia mengatakan sebaiknya mahasiswa tidak mudah percaya begitu saja dengan kabar dari orang lain.
“Mahasiswa jangan mudah percaya sama orang. Mahasiswa hendaknya lebih kritis, harus bisa membedakan mana petugas yang berseragam dinas dan yang tidak,” kata Bebasia, Rabu (9/3/2022).
Sebaliknya, Bebasia juga menyinggung tujuan mahasiswa yang berdua-duaan itu di bumi perkemahan dalam keadaan sepi.
“Buper bukan tempat mojok atau pacaran. Kalau tim patroli melihat yang mojok berpasangan di tempat sepi juga akan ditangkap dan diserahkan ke fakultas hingga ditindaklanjuti oleh Wakil Rektor II,” katanya.
Bebasia juga membebaskan mahasiswa yang ingin melaporkan kejadian atau tindakan kejahatan yang dialaminya di wilayah kampus Unand kepada pihak berwajib.
“Kalau merasa dirugikan tidak masalah jika ingin melapor ke Polsek atau satpam, kami juga akan mengomunikasikan ke Polsek. Anggota satpam hanya mengamankan kampus yang menghukum adalah kewenangan polisi,” lanjutnya.
Terkait tindakan pencegahan, Bebasia mengungkapkan pihak keamanan kampus Unand sudah melakukan patroli secara berkala, namun hal itu juga harus dibarengi dengan kesadaran dan kewaspadaan dari mahasiswa sendiri.
Ia berpesan bahwa mahasiswa yang akan berkegiatan di Unand khususnya di wilayah hutan Unand dapat melapor terlebih dahulu ke pihak keamanan Unand yang ada di posko satpam di Rektorat.
“Kebanyakan mahasiswa tidak mengetahui siapa satpam yang ada di fakultasnya, terkadang mereka hanya lewat sambil menunduk, cuek saja,” jelasnya.[lian]