JURNALSECURITY| Klaten–Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyita 2.2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua orang kurir narkoba. Peredaran barang haram itu dikendalikan seorang narapidana di Lapas Klaten.
Sabu-sabu tersebut disita dari dua kurir yakni Istiyawan, satpam di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, serta Supraya warga Gunungkidul, Yogyakarta. Keduanya diperintah narapidana yang sedang mendekam di Lapas Klaten bernama Dwi Ardiasyah. “Dua orang kurir kami tangkap di luar pintu tol Pejagan, Brebes, pada Senin, 25 Februari 2019,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Muhammad Nur dalam rilisnya Kamis, (28/2).
Ditambahkan, keduanya, bertugas membawa sabu dari Jakarta menuju Solo melalui Brebes dengan menggunakan mobil. Dua tersangka diperintah seorang napi penghuni sel di Lapas Klaten Dwi Ardiasyah untuk mengambil barang haram tersebut dari Jakarta untuk diedarkan di Surakarta. Dwi Ardiasyah sendiri tercatat sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus peredaran narkotika.
Kabid Brantas BNNP Jateng, AKBP Suprinarto menambahkan, saat dilakukan penangkapan kedua kurir melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Petugas kemudian melumpuhkan dua tersangka dengan menambak pada bagian kakinya. “Terpaksa kamu lumpuh dengan menembak pada bagian kaki tersangka, karena melakukan perlawanan saat penangkapan,” kata Suprinarto.
Dalam penangkapan itu, petugas BNN menyita 2,2 kg sabu yang dibungkus kardus kemasan teh dan sabu 200 gram dikemasan lain. Sementara Polres Banyumas menyita tiga pohon ganja dari tersangka Sutikno alais Pathul warga Desa Penambangan dan Iqbal Munafi warga Desa Sokawera Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Tiga pohon ganja tersebut ditanam berasal dari biji ganja yang dijual secara on line. “Biji ganja beli di on line 0.5 gram seharga Rp 150 ribu,” kata Kasat Narkoba AKP Endang Sri Wahyuni pada Rabu, 27 Februari 2019.
Tananam ganja tersbut di tandah di polybag yang disamarkan diantara pohon cabai, dari belasan biji ganja yang berhasil tumbuh hanya tiga pohon. Berdasarkan keterangan Sutikno, ganja sudah di panen dua kali mereka konsumsi sendiri. Kedua orang tersebut akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta. [fr]