JURNALSECURITY.com| Salatiga–Berdasarkan database Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga, hingga awal Maret 2017 ini tercatat ada sekitar 450 perusahaan di Kota Hati Beriman tersebut. Dari ratusan perusahaan tersebut, total mempekerjakan sekitar 45.000 tenaga kerja.
“Dan perlu kami syukuri pula, dari angka tersebut, sekitar 80 persen dari total perusahaan di Kota Salatiga sudah menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Baik itu perusahaan berskala besar, menengah, maupun kecil,” kata Kepala Dispernaker Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi dikutip Tribun Jateng, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Dispernaker Kota Salatiga di berbagai kesempatan terus berupaya utuk menyosialisasikan berkaitan program K3 tersebut. Adapun sebagai penekanan adalah, setiap perusahaan yang berdiri di Kota Salatiga, wajib menerapkannya. Seandainya belum, harus mau melaksanakannya.
“Jika tidak ya kami beri sanksi. Karena itu adalah hal mutlak yang tidak bisa lagi ditawar oleh perusahaan. Itu adalah bagian dari upaya bersama dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dan wujud konkret dalam pemberlakukan standar operasional prosedur (SOP) K3 itu. Jadi, untuk mengurangi risiko, K3 harus diaplikasikan,” jelasnya.
Sebagai bentuk pemantauan maupun pengawasan Pemkot Salatiga melalui Dispernaker Kota Salatiga secara rutin dan berkala pun berkunjung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan karyawan di perusahaan tersebut. Di sela-sela itu pula menyosialisasikan berbagai program tentang K3.
“Tidak hanya berkutat pada keselamatan kerja, tetapi juga menyeluruh baik mulai dari kesehatan, jaminan pensiun, hingga kesejahteraan para pekerja pun menjadi sesuatu yang pokok diperhatian di setiap perusahaan. Hingga saat ini kami pun bersyukur, mayoritas perusahan telah memperhatikan hal tersebut,” ujar Sri Joko. [FR]