JURNALSECURITY | Jakarta–Berserikat atau membentuk Serikat Pekerja memang merupakan hak dari pada pekerja atau buruh yaitu sesuai dengan Pasal 104 Ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi, Setiap Pekerja/Buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Begitu juga Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Namun bagaimana dengan satuan pengamanan atau satpam?
Menurut Praktisi Hukum, Razi Mahfudzi, SH., bagi satpam ini merupakan dilema tersendiri dengan adanya Surat Edaran Kabaharkam Nomor B/194/I/2013/Baharkam yang melarang satpam untuk berserikat dikarenakan satpam termasuk dalam bagian dari Pengamanan Terbatas yaitu terbatas pada tempatnya bertugas sesuai dengan Perkap Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang Sistem Manajemen Pengamanan.
Razi menambahkan, meskipun secara hirarki Peraturan Perundangan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Serikat Pekerja lebih tinggi dibandingkan dengan Surat Edaran Kabaharkam Nomor B/194/I/2013/Baharkam, tetap saja satpam memiliki keterikatan dengan Surat Edaran tersebut dikarenakan satpam dibentuk dari Perkap Nomor 24 tahun 2007 yang notabene adalah peraturan turunan dari Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang di dalamnya mengatur tentang bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa, di mana Satpam melalui Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) merupakan salah satu komponen yang membantu pengemban tugas kepolisian.
“Agar satpam mengikuti arahan dari Polri, dikarenakan fungsi pengamanan terbatas yang melekat pada diri satpam, sehingga tidak elok bila satpam yang menjadi bagian pengamanan dalam perusahaan atau instansi menjadi bagian dari serikat pekerja. Hal ini akan menjadikan satpam tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, karena sudah pasti terjadi conflict of interest, jika satpam menjadi bagian dari serikat pekerja,” jelasnya kepada awak media, Minggu (9/8/2020).
Razi menambahkan, jika terjadi konflik antara perusahaan dengan serikat pekerja, ketika satpam menjadi anggota dari serikat pekerja akan sulit rasanya bagi satpam untuk dapat bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sosok muda yang juga Ketua Pembela Publik pada LBH DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) ini juga menjelaskan, bahwa satpam bisa menjadi bagian dari Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) untuk menyalurkan aspirasinya.
“Satpam ini kan sudah ada wadahnya, yaitu APSI yang juga disarankan oleh Polri sebagai tempat untuk menampung aspirasi satpam di seluruh Indonesia, dan juga apabila satpam merasa ada hak-haknya sebagai pekerja yang tidak terlindungi dapat mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang saat ini sudah banyak membantu masyarakat yang dirugikan haknya,” jelasnya.
“Himbauan ini bukan merupakan bentuk Union Busting atau melarang satpam untuk berserikat tetapi hal ini semata-mata bentuk kepedulian untuk meningkatkan netralitas, mutu dan profesionalisme satpam,” ungkapnya.
Razi, yang juga pernah menjadi Kuasa Hukum salah satu anggota satpam yang dianiaya oleh oknum serikat pekerja di suatu perusahaan, dikarenakan oknum serikat pekerja yang tersebut melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perusahaan, sehingga sebagai bagian dari penegak aturan di perusahaan, satpam menegur oknum tersebut. Karena tidak terima ditegur oknum tersebut melakukan penganiayaan. [fr]
Slamat pagi….
Kami bangga jadi satpam
Kami bangga dgn seragam
Kami mengabdi untuk mereka…..
Pengguna… Keluarga…. Dan mereka yg membutuhkan….
Walau tugas kami kami terbatas
Walau kadang kami dipandang sebelah mata
Walau kami di bayar tak sesuai harapan
Walau kami harus ontime
Tapi…..
InsyaAllah kami siap… Siap… Dan siap
Kami ikhlas kami nikmati kami syukuri
Ini kounseqwensi profesi…
BRAVO SATPAM….
811 – 813 ……..
Menjaga inventaris gudang dan keamanan karyawan dan tamu