JURNALSECURITY | Jakarta–Agustus 2020 Polri melakukan langkah progresif dengan diterbitkannya Peraturan Polisi Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, peraturan ini merupakan pembaruan dari Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan.
Menurut Praktisi Hukum di bidang Industrial Security Razi Mahfudzi, SH dalam Perpol terbaru ini satpam semakin dekat dengan Polri seiring ditetapkannya seragam baru satpam yang mirip seragam Polisi, “Ini semakin mempertegas peran satpam dalam menjalankan fungsi Kepolisian Terbatas non yustisial di area kerjanya,” jelasnya kepada Jurnal Security, Kamis (17/9/2020).
Meskipun seragam baru satpam sedikit menimbulkan kontroversi di publik, namun hal ini bisa dibilang berkah tersendiri bagi satpam yang secara tidak langsung eksistensinya diakui dan dibutuhkan dalam dunia pengamanan.
Saya mau tanya,ditempat saya bekerja chiefnya selalu over protek terhadap anggotanya selalu menekan anggotanya,sedangkan chief ini tidak pernah mengenyam pendidikan gada pratama maupun madya apakah chief ini bisa dilaporkan? Terima kasih