JURNALSECURITY | Palembang–Penyiram air keras, Riki Sepriawan alias Kiki mendapat orderan menyiram air keras Satpam UIN Raden Fatah Palembang ternyata dijanjikan 10 juta namun masih dibayar Rp1,4 juta.
Selain kasus penyiraman air keras terhadap Aminudin (50) atau Satpam UIN ini, Kiki juga menerima perintah penusukan kepada Robani (30) warga Jalan Padat Karya, Talang Jambe, Sukarami, Palembang.
Akibat perbuatannya, Satreskrim Polrestabes Palembang telah meringkus Kiki.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapahiyang, Bengkulu, Senin (10/5) sekira pukul 15.30 WIB.
“Tersangka ini ditangkap menyusul temannya, Erwin yang lebih dahulu tertangkap. Masih ada dua pelaku lagi yang kami kejar, doakan saja segera tertangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dilansir pojoksatu.id, Selasa (11/5).
Motif dari penyiraman air keras ini adalah ekonomi. “Motifnya ekonomi, dia dibayar ER untuk menyiram korban. Kini kami masih memburu pelaku lainnya. Yang sudah kami kantongi identitasnya. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
Sementara, tersangka Kiki mengaku dibayar Erwin sebesar Rp10 juta. “Saya baru terima Rp1,4 juta, janjinya Rp10 juta. Kini uangnya telah habis untuk keperluan sehari-hari,” kata Kiki.
Kiki mengaku perencanaan penyiraman air keras terhadap satpam UIN Raden Fatah Palembang, itu butuh waktu tiga hari.
“Setelah mantap, baru kami lakukan dengan berbagi tugas masing-masing. Saya kebagian menyiramkan air keras kepada korban,” tutupnya. [fr]