JURNALSECURITY | Sampit – Salah seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Sebabi, Telawang, Kotawaringin Timur, mengamuk.
Diketahui, satpam tersebut berinisial S (43). Peristiwa ini bermula saat ia menerima gaji namun tidak sesuai alias kurang.
Tak terima dengan uang diterimanya, S pun akhirnya melakukan pengrusakan peralatan seperti alat absen (finger print), alat komunikasi atau HT hingga galon air minum.
Melihat peristiwa ini, pihak perusahaan pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi dan pelaku kemudian diamankan. Ia dilaporkan karena melakukan pengrusakan fasilitas di pos jaga keamanan perkebunan sawit.
Dilaporkan Radar Sampit, Kapolsek Telawang Ipda Rahmat Efendi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku sedang diproses lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka.
”Pelaku mengamuk karena jumlah uang gaji-nya kurang,” kata Kapolsek Telawang, Rabu (18/8) kemarin.
Kini, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 406 Ayat 1 KUHPidana Tentang Perusakan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.[lian]