JURNALSECURITY | Majalengka — Sat Binmas Polres Majalengka kembali melakukan penertiban dan pembinaan kepada satuan pengamanan (Satpam) yang tidak memiliki legalitas resmi berupa kartu tanda anggota (KTA) dan ijazah satpam Gada Pratama, Rabu (5/1/2022).
Turut serta dalam giat ini di antaranya Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi, KBO Binmas Polres Majalengka Aiptu Baban Kurbandi dan Kanit Binkamsa Aipda Karyono.
Kali ini sasaran penertiban dan pembinaan satpam dilakukan di Toserba Surya Jatiwangi, PT Diamond International Indonesia, PT Genteng Abadi di wilayah Kecamatan Jatiwangi, dan pusat perbelanjaan pakaian UD Putra di Baribis, Kecamatan Cigasong, Majalengka.
Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mewujudkan Perpol 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, di mana sejak tanggal 5 Agustus 2021, Perpol tersebut sudah diberlakukan.
“Di dalam Perpol disebutkan bahwa setiap anggota satpam wajib mengikuti pendidikan dasar (Diksar) satpam minimal Gada Pratama sebagai syarat legalitas seorang satpam,” kata Rudy Djunardi.
Karenanya, kata Rudy, satpam yang tidak memiliki legalitas dan tidak mengikuti Diksar Satpam Gada Pratama tidak diperbolehkan melaksanakan tugas sebagaimana Satpam yang telah memiliki kualifikasi dan legalitas.
Selain itu, lanjut Rudy, satpam ilegal juga tidak boleh mengenakan atribut dan seragam Satpam terbaru yang mirip dengan seragam kepolisian.
Rudy menerangkan, dari hasil penertiban ini ada beberapa satpam yang tidak memenuhi syarat untuk bertugas menjadi satpam, karenanya dilakukan pencopotan seragam.
Ia pun meminta kepada seluruh penyedia Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan pengguna Satpam khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka, agar melengkapi atribut dan KTA satpam dengan berkordinasi kepada Sat Binmas Polres Majalengka untuk mengikutsertakan dalam Diksar Gada Pratama.
“Bagi Satpam yang belum ikuti pendidikan dan pelatihan satpam Gada Pratama tak segan-segan saya tindak tegas, dengan mencopot seragam Satpam, tidak bisa disebut Satpam jika belum memiliki kualifikasi dan legalitas resmi berupa KTA dan ijazah satpam,” tegasnya
Rudy juga mengimbau agar satpam dalam bertugas selalu disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di antaranya memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir, memakai sabun dan jaga jarak.
“Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.” tegasnya.[lian]