JURNALSECURITY | DIY – Tiga pelaku penyerangan dan pengeroyokkan terhadap satpam SMA Bopkri 1 Yogyakarta (Bosa) ditetapkan sebagai tersangka Polda DIY. Ketiga tersangka yaitu JB (23) asal Bantul, AI (20) asal Bantul, JF (16) asal Kota Yogyakarta.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, pihaknya telah mengamankan 4 orang pelaku, yang terdiri dari 2 orang dewasa, 2 orang anak-anak.
“Namun dari hasil interogasi pemeriksaan kita bahwa 1 orang yang kita amankan tidak melakukan pengeroyokan maupun perusakan di lokasi,” kata AKBP K Tri Panungko di Polda DIY, Selasa (10/1).
Perusakan dan pengeroyokan satpam yang terjadi pada 24 Desember 2022 pukul 05.00 WIB berawal dari salah paham.
Awalnya tersangka JB mencari makan sebelum subuh dengan mengendarai sepeda motor. Saat di perjalanan, motor JB tertabrak oleh seseorang. Sempat terjadi percakapan dan orang yang menabrak JB mengaku sebagai siswa Bopkri 1 Yogyakarta.
“Pelaku ini kemudian memukul dari salah satu penabrak tadi, kemudian salah satu yang penabrak tadi pergi begitu saja,” jelasnya.
JB kembali ke tongkrongannya. Lantaran masih emosi, dia mengajak teman-temannya untuk mencari orang yang menabraknya.
“Namun dari salah satu saran pelaku yang lainnya mereka mendatangi SMA Bosa. Jadi di sini ada sedikit luapan emosi yang salah sasaran,” katanya.
JB dan teman-temannya lantas ke SMA Bopkri 1. Mereka menganiaya 2 orang satpam yang tengah bertugas. Selain pengeroyokan, mereka juga merusak fasilitas yang ada di sekolah, beberapa kaca pecah.
Bermodalkan CCTV di sekitar lokasi, pada 29 Desember lalu polisi menangkap 4 orang yang akhirnya ditetapkan 3 orang tersangka.
Sementara motif para pelaku melakukan pengrusakan dan penyerangan karena tersulut emosi. Pasalnya, pada waktu pertama kali merasa ditabrak oleh salah seorang yang mengaku dari SMA Bopkri tapi mereka melampiaskan kekesalan mereka ke sekolahnya.
“Jadi salah sasaran melampiaskannya ke sekolah, merusak fasilitas yang ada di sekolah dan juga satpam yang menjaga sekolah tersebut,” jelasnya.
Selain 3 orang tersangka di atas, ada 1 tersangka lain yang masih dicari, berinisial G. Dia itu juga terlibat dalam perusakan dan pengeroyokan.
“Dari 4 orang tersangka ini 3 orang sudah kita tangkap, sudah kita amankan, 1 orang masih jadi DPO,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 sepeda motor yang digunakan tersangka, sebuah batang besi kaca nako, sebuah batu, sebuah tempat hand sanitizer, sebuah rangka besi, file CCTV, pecahan kaca dan meja yang dirusak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya.[lian]