JURNALSECURITY | Kuansing –Pelaku pencurian grandong kelapa sawit PT Dulta Palma Nusantara harus meringkuk di dalam sel tahanan usai tertangkap tangan petugas keamanan alias Satpam.
Pelaku bernisial M (45). Dalam menjalan aksinya dia bersama dua rekan lainnya. Namun sayang, keduanya berhasil kabur.
Pelaku M kini ditahan di Polres Kuansing setelah Satpam menyerahkan kepada pihak kepolisian pada Jumat (12/5/2023).
Aksi para pelaku kali pertama diketahui pihak Satpam bermula dari kecurigaan pada tiga orang yang tidak dikenal sedang memanen buah sawit di blok I 16 berbatasan dengan lahan masayarakat.
Kemudian pihak Satpam menyusun rencana dengan membagi anggota menjadi dua tim. Satu tim dengan dua orang anggota ditugaskan di lokasi kampung dan satu tim lagi di lokasi perusahaan.
Setelah tim memastikan, tiga orang yang tidak dikenal tersebut, memanen buah perusahaan. Kemudian Satpam melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku inisial M (45).
Sementara dua orang rekannya berhasil kabur ke arah rawa-rawa. Satpam berhasil mengamankan barang bukti TBS siap panen, peralatan panen (dodos), keranjang, dan dua unit sepeda motor. Lalu pihak perusahaan melapor ke Polres Kuantan Singingi.
Sementara Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, membenarkan laporan tersebut, Sabtu (13/2/2023) kamarin, tentang aksi pencurian di PT DPN Jumat (12/5/2023).
“Pihak Polres mendapat laporan dari Kepala Security PT DPN, April,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan TBS seberat 1 ton 360 Kg, dua unit sepeda motor smast trondol dan verza warna merah hitam tanpa nopol, satu buah dodos, satu buah keranjang rotan.
Kerugian perusahaan ditaksir sekitar Rp 2.800.000. Atas kejadin ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP
“Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang Linter.[lian]