JURNAL SECURITY | Bangka–Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap para pelaku pencurian atau penggelapan ratusan kilogram pasir timah milik perusahaan PT Timah Tbk.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetiya, Polres Bangka Barat, Jumat (11/8/2023) siang.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial RDK (28) sebagai Satpam Wasprod PT Timah dan IDW (41) bekerja di Pabrik Peleburan Unmet Mentok.
Kedua tersangka ini terlibat kasus yang berbeda. Di mana RDK (28) sebagai Satpam bersekongkol dengan ARM (46) supir truk pengangkut timah dari Desa Bakit, Parittiga ke Unmet Mentok mencuri sembilan karung timah perusahaan tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, saat mengangkut pasir timah, RDK (Satpam) menurunkan 9 karung pasir timah di Desa Tugang, Kecamatan Kelapa pada Kamis (20/7/2023) lalu.
“Kronologisnya RDK ini Satpam PT Timah bersekongkol dengan warga ARM, yang dimana pasir timah harus di bawa ke Gudang PT Timah, dan diperjalanan mereka gelapkan 9 karung pasir timah,” kata AKBP Ade Zamrah, Jumat (11/8/2023).
Selanjutnya, pencurian pasir timah juga dilakukan IDW (41) yang bertugas di Pabrik Peleburan Timah Unmet Mentok, dia (tersangka) ini mencuri sebanyak 106 kilogram timah, Senin (30/7/2023) lalu.
“Kemudian kejadian di Pabrik Peleburan Timah, ini penggelapan dilakukan oleh IDW, ini pelaku pegawai PT Timah juga, perkara ini dengan barang bukti, gerobak sorong dan tetesan timah 106 kg,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Babar AKP Ogan Arif Teguh Imani menambahkan, kasus penggelapan 9 karung pasir timah itu memang sudah direncanakan para pelaku saat hendak membawa timah itu ke gudang penyimpanan PT Timah Tbk.
“Pada saat membawa timah itu di truk pelaku memang sudah kerja sama dengan orang sekitar dan satpam yang mengawal. Dan saat di perjalanan di Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, dua pelaku menghubungi orang yang sudah diajak kerja sama sebelumnya,” ujarnya.
“Kemudian mereka berhenti, lalu pasir timah itu diturunkan dari truk. Memang truk yang membawa pasir timah ini sudah disusun rapih oleh para pelaku sehingga mendapatkan jarak antar truk, ketika sudah lengah mereka berhenti,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku saat ini sudah mendekam di penjara Mapolres Bangka Barat dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 tentang penggelapan dalam jabatan. [fr]