JURNAL SECURITY | Paser– Sebanyak 10 tersangka pencurian pupuk merek RS 18 MPOB F4 milik PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A) di Desa Tebru Paser Damai, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser dibekuk polisi.
Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Batu Engau, AKP Andi Bagus Wicaksono menyampaikan, tujuh dari 10 tersangka masing-masing berinisial H (41), AH (32), KN (40), MT (34), S (34), MA (31), AM (29) merupakan warga Kecamatan Paser Belengkong.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah IN (30) dan R (32), berdomisili di Kecamatan Batu Engau, serta A (39) merupakan warga Kecamatan Kuaro.
Enam dari 10 tersangka, kata dia, bertindak sebagai eksekutor. Kemudian satu orang sebagai penadah dan tiga sekuriti sebagai pendukung aksi pencurian.
“Tiga tersangka ini merupakan sekuriti PT M3A,” kata AKP Andi Bagus Wicaksono saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Paser, Rabu (15/5/2024).
Kasus ini terungkap pada 7 April 2024 lalu saat karyawan PT M3A menghitung jumlah pupuk di dalam gudang. Saat itu, terdata ada 1.213 sak pupuk merek RS 18 MPOB F4 yang disimpan di dalam gudang.
Namun pada 15 April 2024, pelapor mengetahui engsel pintu gudang dalam keadaan rusak dan kembali melakukan pendataan terhadap jumlah pupuk yang berada di dalam gudang. Hasilnya, pupuk hanya tersisa sebanyak 927 sak dan 286 sak pupuk menghilang.
“Pada 18 April 2024 lalu, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Batu Engau. Setelah dilakukan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polres Paser Berhasil menangkap 10 tersangka di tempat dan waktu berbeda,” jelasnya.
Polsek Batu Engau pun menyita sejumlah barang bukti (BB), di antaranya linggis, satu palu, 88 karung pupuk merk RS 18 MPOB F4 RS, uang sisa hasil penjualan sebesar Rp2.175.000, buku tabungan milik tersangka IN dan satu dump truck KT 8085 EK.
Enam tersangka terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP yo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tiga sekuriti dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,6 tahun penjara.[]