Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
No Result
View All Result
17 October 2026
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia
ADVERTISEMENT
Home POLRI

Penjarahan Kebun Sawit Seruyan: Satpam Disandera, 27 Pelaku Ditangkap Polisi

13/05/2025
in POLRI
A A
Penjarahan Kebun Sawit Seruyan Satpam Disandera, 27 Pelaku Ditangkap Polisi
23
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

Daftar Isi

Toggle
  • ArtikelLain
  • Polda Kaltim Warning BUJP yang Pangkas Diksar Gada Pratama Jadi 3 Hari
  • Kapolda Sumsel Buka Police Expo 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan
  • Polisi Periksa Saksi termasuk Satpam atas Ledakan di Lapangan Padel
  • Polda Sumut akan Periksa Oknum Jaksa yang Ancam Satpam dengan Senpi

JURNALSECURITY.COM | Seruyan–Sebanyak 27 orang ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam aksi penjarahan massal di kebun kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), yang berlokasi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Para pelaku diamankan setelah terlibat dalam pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta melakukan tindakan anarkis terhadap fasilitas perusahaan.

Penangkapan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Mapolda Kalteng), Palangka Raya, pada Selasa, 13 Mei 2025. Dalam kegiatan tersebut, seluruh tersangka dihadirkan untuk memberikan penjelasan atas kasus yang tengah diselidiki.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa aksi para pelaku bukan sekadar pencurian, tetapi telah menjurus pada tindakan premanisme. Mereka disebut telah melakukan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap karyawan perusahaan yang tengah menjalankan tugasnya di lokasi perkebunan.

Menurut keterangan yang disampaikan Kapolda, tindakan para pelaku mencerminkan bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif, jaringan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penjarahan tersebut. Proses hukum terhadap ke-27 tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka juga melakukan pengambilan berupa buah sawit milik perusahaan, kenapa masuk kategori premanisme? Penjaga (satpam) yang melakukan pengamanan sampai tidak berdaya, mereka (para tersangka) bertindak sewenang-wenang,” beber Kapolda Kalteng dilansir Kompas.com.

ArtikelLain

Polda Kaltim Warning BUJP yang Pangkas Diksar Gada Pratama Jadi 3 Hari

Polda Kaltim Warning BUJP yang Pangkas Diksar Gada Pratama Jadi 3 Hari

02/09/2026
Police expo

Kapolda Sumsel Buka Police Expo 2026, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

27/08/2026
Polisi Periksa Saksi termasuk Satpam atas Ledakan di Lapangan Padel

Polisi Periksa Saksi termasuk Satpam atas Ledakan di Lapangan Padel

10/04/2026
Polda Sumut akan Periksa Oknum Jaksa yang Ancam Satpam dengan Senpi

Polda Sumut akan Periksa Oknum Jaksa yang Ancam Satpam dengan Senpi

10/04/2026

Para tersangka bertindak sewenang-wenang masuk ke areal perusahaan, mengambil sawit dengan menggunakan beberapa kendaraan dan menjarah sawit milik perusahaan. “Sekarang kami sudah melakukan tindakan penegakan hukum berupa penahanan dan akan kami proses lebih lanjut,” tuturnya.

Selain melakukan kekerasan dan intimidasi, lanjut Iwan, terdapat sekelompok massa yang meminta kepolisian untuk membebaskan para pelaku. Sekelompok orang ini lantas membakar pos portal (fasilitas perusahaan) dan menyandera satpam yang ada di sana.

“Sekelompok orang yang tidak terima adanya penahanan itu kemudian membakar pos portal yang ada di sana, lalu menyandera sekuriti untuk meminta supaya dibarter, tapi saya sampaikan, penegakan hukum tidak bisa ditekan dengan kekuatan massa, saat ini sandera sudah dilakukan pembebasan,” jelas Iwan.

Kronologi kejadian Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, kejadian penjarahan itu terjadi di Pos 32 Mentaya Estate, PT AKPL, Kecamatan Seruyan Tengah.

“Pada hari Kamis kemarin sekira pukul 19.50 WIB, Polres Seruyan melakukan penindakan terhadap para pelaku pencurian TBS di Pos 32 Mentaya Estate, penindakan itu memicu reaksi sekelompok masyarakat yang memaksa untuk rekannya yang amankan untuk dilepaskan sehingga berimbas dengan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan,” beber Nuredy.

Polda Kalteng telah melakukan pengamanan di TKP dengan melibatkan Personel Gabungan baik Brimob, Ditsamapta, Ditreskrimum Polda dan Polres terdekat dan sedang penyelidikan terkait adanya pengrusakan fasilitas perusahaan oleh sekelompok masyarakat.

Adapun pelaku yang diamankan dari kejadian kemarin yakni sebanyak 29 orang, yaitu berinisial M, D , J, A, H, D, M, S, J, H, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, S. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng, Tim Ditreskrimum menetapkan 27 orang sebagai tersangka “Mereka sudah dilakukan penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalteng. Selanjutnya sebanyak dua orang berinisial M & H tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu berupa 8 unit kendaraan pikap beserta isinya, yakni TBS sawit, 1 unit kendaraan pikap kosong, 8 buah egrek, 8 buah tojok, dan satu buah cangkul. “Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar,” pungkas dia.[]

Source: kompas.com
Tags: penjarahan sawitsatpam disanderasatpam kebun sawit
SendShare9ShareTweet6

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11/09/2020
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21/01/2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18/04/2025
perkap 11 th 2017 satpam bersenjata api

Prosedur Satpam Bisa Gunakan Senjata Api Sesuai Aturan saat Bertugas

12/09/2024
Soal Pamswakarsa, Tugas Satpam Dibatasi Jam dan Tempat

Soal Pamswakarsa, Tugas Satpam Dibatasi Jam dan Tempat

08/10/2020
seragam satpam

Humas Polri: Seragam Baru Mendekatkan Hubungan Emosional Satpam dan Polisi

15/09/2020
HUT Satpam ke-39 akan Digelar di Monas pada 30 Desember 2019

HUT Satpam ke-39 akan Digelar di Monas pada 30 Desember 2019

22/11/2019
Waow, Ada 15 Syarat BUJP Bisa Merekrut Calon Anggota Satpam

Waow, Ada 15 Syarat BUJP Bisa Merekrut Calon Anggota Satpam

22/11/2020
thr satpam

PMJ Terbitkan Surat Petunjuk, Satpam Boleh Berserikat Tapi Melalui APSI

28/08/2024
Polda Kaltim Gencar Lakukan Razia ke Satpam dan BUJP

Polda Kaltim Gencar Lakukan Razia ke Satpam dan BUJP

01/12/2020
Next Post
perjalanan aman dg kereta api

Kereta Api Moda Transportasi yang Aman dan Nyaman Menuju Kota Jember

cara menjaga alam

11 Cara Menjaga Lingkungan Alam Tetap Lestari

Panduan Lengkap Memilih Furniture yang Nyaman untuk Hunian

Panduan Lengkap Memilih Furniture yang Nyaman untuk Hunian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

3 Alasan Fitur ADAS Mampu Menahan Depresiasi Harga Mobil MPV

3 Alasan Fitur ADAS Mampu Menahan Depresiasi Harga Mobil MPV

by Redaksi
23/09/2026

supplier kopi

Beli Kopi dari Supplier Kopi, Grosir, atau Marketplace, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Kafe

by Redaksi
18/09/2026

keamanan digital

Keamanan dan Privasi Digital serta Keamanan Akun

by Redaksi
04/10/2026

pemetaan risiko

Pemetaan Risiko sebagai Upaya Menentukan Prioritas Penanganan Risiko

by Redaksi
02/10/2026

pencurian data

Waspada Pencurian Data! Mengenal Jenis Serangan WiFi dan Cara Mencegahnya

by Redaksi
23/09/2026

skinverse wardah

Seedbacklink Community Gathering dan Wardah Skinverse Blogathon Hadirkan Pengalaman, Sharing, dan Kolaborasi Komunitas

by Redaksi
03/10/2026

Sistem Keamanan Rumah Pintar Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sistem Keamanan Rumah Pintar: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

by Redaksi
12/10/2026

clean core

SAP Clean Core: Biaya BTP yang Jarang Dihitung

by Redaksi
23/09/2026

Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Kerja Sampingan untuk Satpam, Mengoptimalkan Waktu dan Penghasilan

by Redaksi
12/10/2026

Smartwatch yang Mengingatkan untuk Hidup Lebih Seimbang

Smartwatch yang Mengingatkan untuk Hidup Lebih Seimbang

by Redaksi
24/09/2026

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

Outsourcing.id
Bisnisdaily.id
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
beritasantai.com
wartaregional.com
BinaNews
Surabayakota.com
CampusDaily.id
Kirimartikel.com
MarketDaily

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security – Media Satpam dan Security Indonesia

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

  • <
  • <
No Result
View All Result
  • HOME
  • OUTSOURCING
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
  • ENGLISH

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs