JURNALSECURITY.COM | Seruyan–Sebanyak 27 orang ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam aksi penjarahan massal di kebun kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), yang berlokasi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Para pelaku diamankan setelah terlibat dalam pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta melakukan tindakan anarkis terhadap fasilitas perusahaan.
Penangkapan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Mapolda Kalteng), Palangka Raya, pada Selasa, 13 Mei 2025. Dalam kegiatan tersebut, seluruh tersangka dihadirkan untuk memberikan penjelasan atas kasus yang tengah diselidiki.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa aksi para pelaku bukan sekadar pencurian, tetapi telah menjurus pada tindakan premanisme. Mereka disebut telah melakukan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap karyawan perusahaan yang tengah menjalankan tugasnya di lokasi perkebunan.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolda, tindakan para pelaku mencerminkan bentuk pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil, tetapi juga mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif, jaringan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penjarahan tersebut. Proses hukum terhadap ke-27 tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Mereka juga melakukan pengambilan berupa buah sawit milik perusahaan, kenapa masuk kategori premanisme? Penjaga (satpam) yang melakukan pengamanan sampai tidak berdaya, mereka (para tersangka) bertindak sewenang-wenang,” beber Kapolda Kalteng dilansir Kompas.com.
Para tersangka bertindak sewenang-wenang masuk ke areal perusahaan, mengambil sawit dengan menggunakan beberapa kendaraan dan menjarah sawit milik perusahaan. “Sekarang kami sudah melakukan tindakan penegakan hukum berupa penahanan dan akan kami proses lebih lanjut,” tuturnya.
Selain melakukan kekerasan dan intimidasi, lanjut Iwan, terdapat sekelompok massa yang meminta kepolisian untuk membebaskan para pelaku. Sekelompok orang ini lantas membakar pos portal (fasilitas perusahaan) dan menyandera satpam yang ada di sana.
“Sekelompok orang yang tidak terima adanya penahanan itu kemudian membakar pos portal yang ada di sana, lalu menyandera sekuriti untuk meminta supaya dibarter, tapi saya sampaikan, penegakan hukum tidak bisa ditekan dengan kekuatan massa, saat ini sandera sudah dilakukan pembebasan,” jelas Iwan.
Kronologi kejadian Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, kejadian penjarahan itu terjadi di Pos 32 Mentaya Estate, PT AKPL, Kecamatan Seruyan Tengah.
“Pada hari Kamis kemarin sekira pukul 19.50 WIB, Polres Seruyan melakukan penindakan terhadap para pelaku pencurian TBS di Pos 32 Mentaya Estate, penindakan itu memicu reaksi sekelompok masyarakat yang memaksa untuk rekannya yang amankan untuk dilepaskan sehingga berimbas dengan pengrusakan terhadap fasilitas perusahaan,” beber Nuredy.
Polda Kalteng telah melakukan pengamanan di TKP dengan melibatkan Personel Gabungan baik Brimob, Ditsamapta, Ditreskrimum Polda dan Polres terdekat dan sedang penyelidikan terkait adanya pengrusakan fasilitas perusahaan oleh sekelompok masyarakat.
Adapun pelaku yang diamankan dari kejadian kemarin yakni sebanyak 29 orang, yaitu berinisial M, D , J, A, H, D, M, S, J, H, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, S. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng, Tim Ditreskrimum menetapkan 27 orang sebagai tersangka “Mereka sudah dilakukan penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalteng. Selanjutnya sebanyak dua orang berinisial M & H tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu berupa 8 unit kendaraan pikap beserta isinya, yakni TBS sawit, 1 unit kendaraan pikap kosong, 8 buah egrek, 8 buah tojok, dan satu buah cangkul. “Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar,” pungkas dia.[]