Jurnal Security | Jakarta – Korbinmas Baharkam Polri bersama Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) menggelar Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Tupoksiran dan Kewenangan Anggota Satpam di Hotel Kristal Cilandak, Jakarta Selatan, pada 29-30 September 2026.
Rapat Pokja tersebut menjadi forum pembahasan untuk mengevaluasi sekaligus menyusun materi terkait tugas pokok, fungsi, peranan, dan kewenangan anggota Satuan Pengamanan (Satpam).
Salah satu peserta yang terlibat dalam tim Pokja adalah Salva Yurivan Saragih, Ketua Umum ABUJAPI Daerah Istimewa Yogyakarta (ABUJAPI Jogja). Menurut Salva, penguatan tupoksiran dan kewenangan Satpam menjadi hal penting karena masih terdapat sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki.
“Memperkuat tupoksiran dan kewenangan Satpam, dimana saat ini masih banyak kelemahan. Kalau ada kasus, Satpam tidak berjalan salah, berjalan juga bisa disalahkan,” ujar Salva yang juga CEO PT Tata Karya Gemilang.
Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan mengenai batas tugas, fungsi, tanggung jawab, serta kewenangan Satpam dalam menjalankan pekerjaan pengamanan.
Kejelasan tersebut dibutuhkan agar Satpam memiliki pedoman yang lebih kuat ketika menjalankan tugas di lapangan. Di sisi lain, aturan yang jelas juga diperlukan agar tindakan Satpam dalam menjalankan fungsi pengamanan tidak mudah dipersepsikan secara berbeda ketika menghadapi suatu persoalan.
Bahas Dinamika Tugas Satpam di Lapangan
Rapat Pokja selama dua hari tersebut membahas evaluasi dan regulasi terkini yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi, dan peranan Satpam.
Pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek konseptual, tetapi juga pada penyesuaian tugas Satpam dengan dinamika yang berkembang di lapangan. Hal ini menjadi bagian penting karena pelaksanaan tugas pengamanan dapat menghadapi situasi yang beragam dan membutuhkan batas kewenangan yang dapat dipahami oleh petugas maupun pihak terkait.
Selama rapat juga ada pemaparan draf kerangka dasar konseptual kewenangan Satpam dalam sistem pengamanan swakarsa.
Tim penyusun dari Korbinmas Baharkam Polri dan ABUJAPI memaparkan evaluasi serta regulasi terkini yang berkaitan dengan kewenangan anggota Satpam. Pembahasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi pendalaman kewenangan.
Mendorong Kejelasan Perlindungan dalam Menjalankan Tugas
Posisi Satpam yang dapat berada dalam situasi serba salah menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam konteks penguatan tupoksi dan kewenangan.
Dalam menjalankan tugas, Satpam memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan di lingkungan kerjanya. Namun, pada kondisi tertentu, tindakan yang diambil dalam rangka menjalankan tugas dapat menimbulkan persoalan apabila batas kewenangan dan prosedur yang menjadi acuannya tidak dirumuskan secara jelas.
Karena itu, pembaruan dan penguatan tupoksiran diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih terukur mengenai apa yang menjadi tugas Satpam, tindakan apa yang dapat dilakukan, serta batas-batas kewenangan yang dimiliki ketika menghadapi situasi tertentu.
Dengan demikian, pembahasan tupoksi dan kewenangan tidak hanya berkaitan dengan penambahan kewenangan, tetapi juga mengenai kejelasan tanggung jawab dan prosedur dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
Menurut Salva, bagi industri jasa pengamanan, kejelasan mengenai tupoksi dan kewenangan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung profesionalisme anggota Satpam.
Satpam tidak hanya dituntut memahami tugas pengamanan, tetapi juga perlu mengetahui batas kewenangan serta tanggung jawab ketika menjalankan tugas. Kejelasan tersebut dapat menjadi acuan bagi Satpam dalam mengambil tindakan sesuai dengan fungsi yang diberikan kepadanya.
Forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan bersama untuk menyusun materi tugas pokok, fungsi, peranan, dan kewenangan anggota Satpam, termasuk merumuskan penyesuaian yang diperlukan berdasarkan dinamika pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan.[]


























