JURNALSECURITY | Cirebon — Tindakan kekerasan verbal dan fisik belum lama ini dialami salah seorang Satpam PT KBL bernama Kana. Ia didatangi belasan orang yang berusaha untuk memaksa masuk ke lahan tempat dia bekerja.
Peristiwa ini bermula ketika Kana sedang mendapat giliran tugas siang menjaga keamanan PT KBL di Plered, Kabupaten Cirebon, Jumat. Namun setelah kembali dari salat Jumat, ia dikagetkan dengan kedatangan sejumlah orang menggunakan dua mobil.
“Saya baru pulang dari masjid jeh. Eh langsung ada mobil 2 datang. Begitu turun tidak salam tidak permisi langsung ngakalin kunci rolling door toko,” ungkap sang satpam
Melihat kejadian itu Kana pun tidak tinggal diam. Ia pun langsung menghampiri rombongan itu untuk menegur. “Saya tegur baik-baik kan, malah saya diteriakin, padahal saya ini bekerja kan sesuai SOP,” lanjut Kana.
Kana pun segera menghubungi Adrian pimpinan tempat dia bekerja, melalui pesan WhatsApp. “Saya langsung WA Pak Adrian.” terangnya
Sementara dilaporkan radarcirebon.com, Adrian menerangkan bahwa telah terjadi dua kali intimidasi terhadap manajer dan para karyawan PT KBL.
Disebutkan Adrian bahwa tindakan intimidasi itu dilakukan Braddy Noor Salim, Santi Sari, serta orang lain yang tidak dikenal. Dia menambahkan, tindakan intimidasi itu terjadi pertama kali di hari Selasa, datang Braddy Noor Salim dengan Santi Sari ke PT KBL.
“Situasi masih kondusif dan terkendali walaupun saya sempat mengalami pendorongan,” katanya.
“Kemudian pada hari Jumat kemarin, lebih mencekam, selain membawa orang tidak dikenal juga mereka bawa tukang kunci segala buat buka rolling door toko. Ini kan sudah melanggar etika dan tidak santun,” imbuh Adrian.
Adrian pun menambahkan bahwa dirinya selain mengalami intimidasi secara verbal juga mengalami intimidasi fisik.“Pada teriak-teriak keras di depan saya dan tangan saya ada juga dicengkeram ditarik sama Braddy,” ungkapnya.
“Ini bekas cengkeraman dari mereka ke saya,” ujarnya menunjukkan bekas cengkraman di tangan.
“Kita ini sebagai orang beradab, paham norma yang berlaku. Seyogyanya Braddy dan Sari ini secara etika juga harusnya bertemu terlebih dahulu dengan Direktur Luky Hermawan, tapi malah tidak,” ungkapnya lagi.
Atas kejadian itu, Adrian langsung mendatangi salah satu rumah sakit untuk melakukan visum. Dengan bukti visum itu, dirinya pada hari Senin 11 Juli 2022 melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya ke Polda Jawa Barat.
“Senin (11 Juli 2022) saya sudah melaporkan ke Polda Jawa Barat,” tegasnya.
Menanggapi kejadian perusakan dan intimidasi karyawan PT KBL, Ronald Gultom sebagai advokat dari LBH Bethel Indonesia mengungkapkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 juga Pasal 351dan Pasal 352 KUHP.
“KUHP sudah mengatur itu semua di Pasal 406 juga Pasal 351 dan 352,” ujar advokat Ronald.[lian]