JURNALSECURITY | Jakarta — Jika petugas keamanan alias Satpam bekerja dengan 12 jam dalam sehari pasti dapat lembur 4 jam per harinya. Lalu bagaimana dengan Satpam yang bekerja di hari libur nasional atau tanggal merah? Apakah Satpam tersebut dapat full lembur 12 jam?
Dilaporkan detik’s Advocate, advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H menjelaskan bahwa pengaturan umum mengenai jadwal kerja (shift), jam kerja pada prinsipnya merujuk pada pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto.
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Lebih khusus diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan di atas yaitu:
-7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
-8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Ketentuan waktu kerja di atas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur, dan perhitungan upah kerja lembur bagi anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur tanggal 25 Juni 2004 (selanjutnya disebut “Kepmen 102”.
PENGATURAN JAM KERJA SATPAM
Dapat saya simpulkan berdasarkan peraturan di atas dari pertanyaan saudara penanya tidak ada jam kerja yang pasti dalam hal pekerjaan saudara sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) dikarenakan telah secara lebih lanjut terdapat peraturan khusus yang mengatur mengenai Satpam, yaitu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor:KEP-275/MEN/1989 serta Pol.KEP/04/V/1989 Tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989, selanjutnya disebut “SKB”.
Menurut SKB tersebut,
a. Jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja hal ini disesuaikan dengan pasal 79 ayat [2] huruf a UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
b. Dalam kaitan itu, pimpinan (management) perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahatnya) secara bergilir, dengan ketentuan:
1. jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu ( Hal ini disesuaikan dengan ketentuan pasal 77 ayat [2] UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
2. Setiap tenaga kerja (Satpam) yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur ( Hal ini disesuaikan dengan ketentuan pasal 78 ayat [2] UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja).
3. Karena disyaratkan 3 (tiga) shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota (Hal ini disesuaikan dengan pasal 79 ayat [2] huruf b UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 juncto Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja).
4. Jika (hanya) ada 4 (empat) tim, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentui tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja (bertugas) bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur (Hal ini disesuaikan dengan pasal 77 ayat [2] UU No.13/2003 jo. Pasal 1 angka 1 Kepmen 102).
PENGATURAN UANG LEMBUR
Lebih lanjut untuk mengetahui perhitungan upah kerja lembur diatur sesuai Kepmen 102.
Menurut Pasal 11 Kepmen 102,
• Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;
• Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;
• Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada (waktu shift) hari libur resmi, adalah: 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-delapan = 3 x Upah Per Jam, jam ke-sembilan dan ke-sepuluh = 4 x Upah Per Jam. Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah: 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-enam = 3 x Upah Per Jam, jam ke-tujuh dan ke-delapan = 4 x Upah Per Jam (Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102)
• Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur satpam tersebut, menurut pasal 1 angka 27 UU No.13/2003, siang hari adalah waktu kerja antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
• Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah :
• Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan (pasal 8 Kepmen 102);
• Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 10 Kepmen 102).
• Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x (upah pokok + tunjangan tetap) atau 75% x (upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap).[dtc/lian]