JURNALSECURITY.com| Singapura – Gregory Lai Kar Juni (23), petugas keamanan Certis Cisco, divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Singapura, Kamis (9/2) ini. Gara-garanya ia bermain rolet Rusia dengan pistol revolver dinasnya.
Lai bermain rolet Rusia dengan temannya sesama petugas Certis Cisco, Muhammad Dzul Adhar Azmi (22), saat berjaga di Tuas Checkpoint, 13 Agustus 2015.
Hakim Distrik Hamidah Ibrahim menyatakan Lai bersalah atas dua tuduhan, yakni menghalang-halangi penyelidikan dengan membuang peluru yang digunakan bermain rolet dan berbohong.
Lai, yang sekarang menjadi sopir GrabCar setelah dipecat dari Cisco, mengosongkan revolvernya. Ia kemudian memasukkan satu peluru ke dalam salah satu dari lima lubang peluru revolver tersebut. Lalu mengacaknya.
Tidak terjadi apa-apa saat ia menarik pelatuk pertama. Namun, ketika giliran berikutnya, rekannya Dzul menyerah. Ia khawatir pistol menyalak dan menembus kepalanya.
Dzul yang ketakutan melapor ke polisi. Tapi Lai buru-buru membuang peluru ke dalam kloset toilet. Tidak ada bukti sampai polisi menemukan peluru tersebut tiga hari kemudian.
The Straits Times melaporkan, di Singapura bermain rolet Rusia adalah perbuatan kriminal. Apalagi Lai melakukannya saat sedang bertugas.
Karena menghambat jalannya penyelidikan, Lai terancam hukuman tambahan hingga tujuh tahun. Untuk tindakan bermain rolet, ia telah divonis lima bulan dan denda 2.500 dolar AS atau Rp 33 juta lebih. [FR]