JURNALSECURITY | Deli Serdang — Oknum Satpam Kantor Camat Bagun Purba, Deli Serdang, Sumatera Utara, Deni Kardian (24) ditangkap petugas kepolisian karena mengedarkan uang palsu.
Kasatreskrim Polres Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, Deni ditangkap Jum’at (3/9). Informasi bermula saat polisi menerima laporan masyarakat, sekira pukul 11.00 WIB.
“Polisi mendapat informasi dari warga tentang adanya beredar uang kertas palsu nilai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50,”ujar Firdaus dalam keterangannya, Senin (6/9).
Lalu dari informasi itu polisi menyelidiki dan dari bukti serta saksi yang diperiksa, pengedar uang palsu itu tertuju ke tersangka.
“Diduga terlapor yang memalsukan ataupun membelanjakan uang rupiah yang diketahuinya rupiah palsu,” ujar Firdaus.
Selanjutnya, polisi menangkap Deni di kediamannya yang berada di Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba. Lalu saat diinterogasi dia mengakui perbuatannya.
“Tersangka lalu kita bawa ke Mako Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Firdaus.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Bangun Purba AKP Sudaryanto mengatakan, tersangka mencetak uang palsu di malam hari menggunakan printer yang ada di kantor camat.
“Dia kan penjaga keamanan jadi pas malam hari dia mencetaknya di kantor camat. Lalu dia mengedarkannya dengan mengelabui beberapa pedagang,” ujarnya sebagaimana dinukil dari kumparan.com, Senin (6/9/2021).
⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Satpam dan Security dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐