JURNAL SECURITY | Medan- Personel Polsek Belawan meringkus salah satu dari 3 preman yang melakukan penganiayaan terhadap seorang Satpam, Sabtu (24/2) lalu di Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahagia.
Seperti dilansir JawaPos.com, salah satu tersangka yang diamankan adalah AY (16), warga Kelurahan Belawan Bahagia, Jumat (1/3/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP SIK mengungkapkan, bahwa kejadian penganiayaan terjadi ketika korban hendak pulang ke rumahnya untuk makan dari tempat kerjanya sebagai sekuriti.
“Saat korban tiba di lokasi kejadian, tersangka bersama dua rekannya mendatangi korban untuk meminta rokok. Namun, karena korban tidak memiliki rokok, permintaan tersebut ditolak. Tersangka kemudian meminta uang, namun juga ditolak oleh korban. Hal ini menyebabkan tersangka dan rekannya marah dan akhirnya memukuli korban,” ungkap Kompol Henman Limbong.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya memukuli korban menggunakan kayu broti. Atas perbuatannya itu, tersangka AY kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara 2 rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Belawan juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa tersangka dan rekannya yang lain akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan penangkapan ini, Polsek Belawan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk tindakan kriminalitas yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat [fr].