Jurnal Security
No Result
View All Result
27 August 2025
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home RAGAM CYBER

Hati-Hati Bermedsos, Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11/2016

29/11/2016
in CYBER
A A
Hati-Hati Bermedsos, Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11/2016
55
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

ArtikelLain

keamanan pembayaran digital

Sistem Pembayaran Digital RI Butuh Standar Pengamanan

10 August 2025
meta

Meta Tambah Fitur Keamanan Baru untuk Lindungi Remaja dari Kejahatan

4 August 2025
KPU DKI Jakarta Gandeng Berbagai Elemen Perkuat Keamanan Siber

KPU DKI Jakarta Gandeng Berbagai Elemen Perkuat Keamanan Siber

18 November 2024
Raden Gunawan Sekjen APSI

Bayangan Hitam di Dunia Maya: Kisah Mustang Panda dan Ancaman Siber di Indonesia.

11 September 2024

JURNALSECURITY.com| Jakarta–Perkembangan isu yang dahsyat melalui media sosial menuntut penggunanya untuk semakin hati-hati. Jika tidak, pengguna medsos terancam mudah terjerat hukuman.

Hal ini karena revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara efektif diberlakukan pada Senin, 28 November 2016. Undang-Undang tersebut tepat diberlakukan setelah 30 hari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Undang-Undang tersebut pada 27 Oktober 2016 lalu.

“Jadi kalau sebuah Revisi Undang-Undang sudah disetujui di paripurna pada tanggal tertentu, maka maksimal 30 hari setelah tanggal itu, otomatis menjadi Undang-Undang,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Noor Izza, Ahad (27/11/2016) seperti dikutip Tempo.co. 
Menurut Izza, salah satu poin terpenting dalam revisi itu adalah tentang kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.
Dengan perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat, banyak orang yang memiliki akses untuk menuangkan aspirasinya pada produk teknologi. Karena itu dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang ini Kemenkominfo berharap agar setiap orang yang mendapatkan akses perlu untuk bersikap dewasa ketika sedang berinternet. Termasuk ketika ia berucap dalam tulisan di internet. Karena bisa saja apa yang dia unggah di media sosial bisa memberi dampak luar biasa, dan bila menyentuh ranah privasi orang lain, bisa menimbulkan permasalahan.
“Sehingga siapapun yang di internet, apabila menerima atau mengirim informasi perlu cek dan ricek, perlu waspada. Kalau ingin meneruskan pesan ke orang lain, jangan sampai terjadi kesalahan atau melanggar ketentuan yang dilarang dalam UU ITE informasi,” kata Izza.
Dalam UU ITE, salah satu poin penting terdapat pada pasal 27 tentang pengurangan hukuman untuk kasus pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pengurangan hukuman juga berlaku pada pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, yang semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun penjara. Dengan adanya aturan ini, tersangka baru bisa ditahan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inchracht.
Untuk menyosialisasikan UU ITE, Kemenkominfo bersama stakeholder terkait termasuk asosiasi terus mengingatkan masyarakat mengenai dampak pelanggaran Undang-Undang ini. Termasuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, karena UU ITE erat kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami adakan dialog dengan beberaoa stakeholder, lalu ada informasi tentang UU ITE yang kami viralkan, seperti pada 17 Agustus, pada Hari Pemuda, Hari Pahlawan, itu agar netizen dalam mengirim foto bisa menjaga  informasi,” kata Izza. [FR]
Tags: keamananmedsossecurityuu ite
SendShare26ShareTweet12

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Mengenal Sejarah Cybercrime di Dunia

Mengenal Sejarah Cybercrime di Dunia

17 November 2016
Jenis Modus Operandi Cybercrime

Jenis Modus Operandi Cybercrime

17 November 2016
Google Formulir Disalahgunakan untuk Curi Kata Sandi, Waspada!

Google Formulir Disalahgunakan untuk Curi Kata Sandi, Waspada!

7 November 2020
Pasca Seragan Siber, Sebagian Jaringan BBM Iran Pulih

Tahun 2022, 700 Juta Serangan Siber Terjadi di Indonesia

2 July 2022
BSSN Resmikan Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional, Ini Tugasnya

BSSN Resmikan Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional, Ini Tugasnya

15 July 2019
Inilah 4 Fungsi Badan Cyber Nasional

Inilah 4 Fungsi Badan Cyber Nasional

16 January 2017
Mengenal Pencurian Uang di Bank Lewat Skimming

Mengenal Pencurian Uang di Bank Lewat Skimming

16 March 2018
Ketua ICSF: Pengamanan Cyber Dibutuhkan di Era Digital

Ketua ICSF: Pengamanan Cyber Dibutuhkan di Era Digital

28 May 2017
Raden Gunawan Sekjen APSI

Bayangan Hitam di Dunia Maya: Kisah Mustang Panda dan Ancaman Siber di Indonesia.

11 September 2024
Pengetahuan Keamanan Cyber Indonesia Buruk di Asia Pasifik

Pengetahuan Keamanan Cyber Indonesia Buruk di Asia Pasifik

13 November 2016
Next Post
22.000 Pasukan Gabungan Siap Amankan Kawasan Monas

22.000 Pasukan Gabungan Siap Amankan Kawasan Monas

Ketika e-KTP jadi Kunci Rumah Kita

Ketika e-KTP jadi Kunci Rumah Kita

Google Perbaharui Fitur Pendeteksi Keramaian Tempat

Google Perbaharui Fitur Pendeteksi Keramaian Tempat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

upacara agustus satpam

Susunan Upacara 17 Agustus 2025 untuk Satpam

by Redaksi
16 August 2025

dokter-di-rsud-sekayu-melapor-ke-polisi

Dokter Syahpri Dibuntuti OTK, Pengamanan Diperketat

by Redaksi
16 August 2025

one piece flag

Mengapa Bendera One Piece Viral Jelang 17 Agustus 2025?

by Redaksi
5 August 2025

pln beri diskon 50%

Kabar Gembira, PLN Beri Diskon 50% di HUT RI, Begini Caranya!

by Redaksi
11 August 2025

18 agutsus cuti bersama

18 Agustus Bukan Libur Nasional, Tapi Cuti Bersama

by Redaksi
8 August 2025

keamanan pembayaran digital

Sistem Pembayaran Digital RI Butuh Standar Pengamanan

by Redaksi
10 August 2025

meta

Meta Tambah Fitur Keamanan Baru untuk Lindungi Remaja dari Kejahatan

by Redaksi
4 August 2025

Ilustrasi-Pesawat-Microlight-Fixed-Wing-Quicksilver-GT500

Kronologi Terjatuhnya Pesawat yang Diterbangkan Marsma Fajar Adriyanto

by Redaksi
3 August 2025

kapan minum kopi yang tepat

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi untuk Satpam agar Tetap Fokus?

by Redaksi
19 August 2025

irjen karyoto

Profil Kabaharkan Baru Irjen Karyoto, Mantan Kapolda Metro Jaya

by Redaksi
6 August 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
cellini.co.id
beritasantai.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs