• Latest
  • Trending
  • All
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • KOMUNITAS
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • INDUSTRIAL SECURITY
  • ASOSIASI
  • REGULASI
  • TECHNOLOGY
  • KRIMINAL
  • MODUS
  • NARKOBA
  • TNI
  • FACEPAM
Hati-Hati Bermedsos, Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11/2016

Hati-Hati Bermedsos, Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11/2016

29 November 2016
Encep Suheri, Satpam KAI yang Bangga Punya Anak Bernama Sultan Akbar

Encep Suheri, Satpam KAI yang Bangga Punya Anak Bernama Sultan Akbar

17 August 2022
Merasa Jadi Korban Pemukulan, Satpam dan Kontraktor Saling Lapor ke Polisi

Polisi Kantongi Ciri Pengeroyok Satpam di Tenggilis Mejoyo, Pelaku Residivis

17 August 2022
Aksi Heroik Satpam Saat Lihat Bendera Terbalik dan Tali Lepas

Aksi Heroik Satpam Saat Lihat Bendera Terbalik dan Tali Lepas

17 August 2022
satpam kalbe grup

Ratusan Satpam Grup Kalbe Ikuti Upacara Kemerdekaan RI

17 August 2022
Tidak Ada Lagi PNS Satpam di Tahun 2023

Pasca Kemalingan, Pasar Rakyat Gianyar Dijaga Puluhan Satpam

16 August 2022
Diduga Suap Satpam, Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Diduga Suap Satpam, Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

16 August 2022
Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

16 August 2022
PT Satria Yutaka Saudara Sukses Latih 36 Satpam Gada Madya Angkatan Perdana

PT Satria Yutaka Saudara Sukses Latih 36 Satpam Gada Madya Angkatan Perdana

15 August 2022
Aktor Rio Dewanto Perankan Satpam di Film ‘Kamu Tidak Sendiri’

Aktor Rio Dewanto Perankan Satpam di Film ‘Kamu Tidak Sendiri’

15 August 2022
Merasa Jadi Korban Pemukulan, Satpam dan Kontraktor Saling Lapor ke Polisi

Satpam Perumahan Dianiaya Tiga Pemuda Mabuk, Tiga Gigi Korban Rontok

15 August 2022
Polsek Kepohbaru Berikan Pembekalan dan Pelatihan ke Satpam Sekolah

Polsek Kepohbaru Berikan Pembekalan dan Pelatihan ke Satpam Sekolah

13 August 2022
Uji Coba Keamanan Baru, Twitter Blokir Komentar Kasar

Inilah 6 Tips Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi di Medsos

13 August 2022
Amankan Stasiun Kereta Bawah Tanah, BART Kontrak Pac-Man

Amankan Stasiun Kereta Bawah Tanah, BART Kontrak Pac-Man

13 August 2022
Komunitas Satpam PPS Hadiri Undangan Rakerda ABUJAPI Jabar

Komunitas Satpam PPS Hadiri Undangan Rakerda ABUJAPI Jabar

12 August 2022
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
Thursday, August 18, 2022
Jurnal Security
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
Jurnal Security
No Result
View All Result
Home CYBER SECURITY

Hati-Hati Bermedsos, Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11/2016

by Redaksi
29/11/2016
in CYBER SECURITY
Reading Time: 2 mins read
Hati-Hati Bermedsos, Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11/2016
24
SHARES
Ayo ShareAyo Share

BACALAINNYA

Inilah 6 Tips Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi di Medsos

Penjahat Siber Lakukan Kejahatan via “Stranger Things”

BSSN Gandeng Korea Internet Security Agency untuk Keamanan Ruang Siber

Cloudflare Mulai Ungkap Serangan DDoS

Tahun 2022, 700 Juta Serangan Siber Terjadi di Indonesia

JURNALSECURITY.com| Jakarta–Perkembangan isu yang dahsyat melalui media sosial menuntut penggunanya untuk semakin hati-hati. Jika tidak, pengguna medsos terancam mudah terjerat hukuman.

Hal ini karena revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara efektif diberlakukan pada Senin, 28 November 2016. Undang-Undang tersebut tepat diberlakukan setelah 30 hari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Undang-Undang tersebut pada 27 Oktober 2016 lalu.

“Jadi kalau sebuah Revisi Undang-Undang sudah disetujui di paripurna pada tanggal tertentu, maka maksimal 30 hari setelah tanggal itu, otomatis menjadi Undang-Undang,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Noor Izza, Ahad (27/11/2016) seperti dikutip Tempo.co. 
Menurut Izza, salah satu poin terpenting dalam revisi itu adalah tentang kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.
Dengan perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat, banyak orang yang memiliki akses untuk menuangkan aspirasinya pada produk teknologi. Karena itu dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang ini Kemenkominfo berharap agar setiap orang yang mendapatkan akses perlu untuk bersikap dewasa ketika sedang berinternet. Termasuk ketika ia berucap dalam tulisan di internet. Karena bisa saja apa yang dia unggah di media sosial bisa memberi dampak luar biasa, dan bila menyentuh ranah privasi orang lain, bisa menimbulkan permasalahan.
“Sehingga siapapun yang di internet, apabila menerima atau mengirim informasi perlu cek dan ricek, perlu waspada. Kalau ingin meneruskan pesan ke orang lain, jangan sampai terjadi kesalahan atau melanggar ketentuan yang dilarang dalam UU ITE informasi,” kata Izza.
Dalam UU ITE, salah satu poin penting terdapat pada pasal 27 tentang pengurangan hukuman untuk kasus pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pengurangan hukuman juga berlaku pada pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, yang semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun penjara. Dengan adanya aturan ini, tersangka baru bisa ditahan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inchracht.
Untuk menyosialisasikan UU ITE, Kemenkominfo bersama stakeholder terkait termasuk asosiasi terus mengingatkan masyarakat mengenai dampak pelanggaran Undang-Undang ini. Termasuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, karena UU ITE erat kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami adakan dialog dengan beberaoa stakeholder, lalu ada informasi tentang UU ITE yang kami viralkan, seperti pada 17 Agustus, pada Hari Pemuda, Hari Pahlawan, itu agar netizen dalam mengirim foto bisa menjaga  informasi,” kata Izza. [FR]
Tags: keamananmedsossecurityuu ite
Previous Post

Mantan Satpam Kampus jadi Wasit Berlisensi FIFA

Next Post

22.000 Pasukan Gabungan Siap Amankan Kawasan Monas

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

Related Posts

Uji Coba Keamanan Baru, Twitter Blokir Komentar Kasar
CYBER SECURITY

Inilah 6 Tips Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi di Medsos

13 August 2022
Keamanan Siber Penting dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Nasional
CYBER SECURITY

Penjahat Siber Lakukan Kejahatan via “Stranger Things”

24 July 2022
Singapura dan AS Tingkatkan Kerja Sama Keamanan Siber
CYBER SECURITY

BSSN Gandeng Korea Internet Security Agency untuk Keamanan Ruang Siber

21 July 2022
Cloudflare Mulai Ungkap Serangan DDoS
CYBER SECURITY

Cloudflare Mulai Ungkap Serangan DDoS

18 July 2022
Pasca Seragan Siber, Sebagian Jaringan BBM Iran Pulih
CYBER SECURITY

Tahun 2022, 700 Juta Serangan Siber Terjadi di Indonesia

2 July 2022
Pembobol Mesin ATM Ditangkap Satpam
CYBER SECURITY

Inilah 5 Tips Menghindari Begal Rekening

27 June 2022
Next Post
22.000 Pasukan Gabungan Siap Amankan Kawasan Monas

22.000 Pasukan Gabungan Siap Amankan Kawasan Monas

Ketika e-KTP jadi Kunci Rumah Kita

Ketika e-KTP jadi Kunci Rumah Kita

Google Perbaharui Fitur Pendeteksi Keramaian Tempat

Google Perbaharui Fitur Pendeteksi Keramaian Tempat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dirgahayu RI ke 77

YOUTUBE JURNAL SECURITY

https://youtu.be/lgor9bCQ4RU

SUBSCRIBE JURNALSECURITY

TANGAN LANGIT | Kisah Inspiratif

https://youtu.be/NjAkoBDJRxI

INFO DIKLAT SATPAM

Diklat Gada Utama Ke-8

YUK DOWNLOAD DI PLAYSTORE

Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE

© 2016 Jurnal Security