• Latest
  • Trending
  • All
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • KOMUNITAS
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • INDUSTRIAL SECURITY
  • ASOSIASI
  • REGULASI
  • TECHNOLOGY
  • KRIMINAL
  • MODUS
  • NARKOBA
  • TNI
  • FACEPAM
Hati-Hati Bermedsos, Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11/2016

Hati-Hati Bermedsos, Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11/2016

29 November 2016
Dilarang Mencuri, Tiga Satpam Ditembak Oknum Warga Suku Anak Dalam

Militer Israel dan Mesir Tewas Akibat Baku Tembak dengan Penyelundup

4 June 2023
Putin Tidak Datang di KTT G-20 dengan Alasan Keamanan, Pengamat : Itu Berlebihan!

Putin Minta Jaga Stabilitas Keamanan Negaranya dari Pengacau

4 June 2023
diklat satpam psb

120 Orang Ikuti Diklat Saptam Tingkat GP dan GM di Pusdiklat PSB

4 June 2023
Satpam Cerita Soal Sekelompok Pria Ngaku Polisi Tangkap Remaja di Medan

Satpam Cerita Soal Sekelompok Pria Ngaku Polisi Tangkap Remaja di Medan

3 June 2023
Sukses di Konser Solo Perdananya, Suga BTS Apresiasi Satpam

Sukses di Konser Solo Perdananya, Suga BTS Apresiasi Satpam

3 June 2023
Ini Cerita Satpam Perumahan Soal Penggerebekan Narkoba di Tangerang

Ini Cerita Satpam Perumahan Soal Penggerebekan Narkoba di Tangerang

2 June 2023
BCA Disebut Punya “Mata Elang” saat Rekrut Satpam

BCA Disebut Punya “Mata Elang” saat Rekrut Satpam

2 June 2023
Satpam Diimbau Tetap Rutin Lakukan Patroli di Kantor KPU

Satpam Diimbau Tetap Rutin Lakukan Patroli di Kantor KPU

1 June 2023
Fosfor Rompi Satpam untuk Penanda di Malam Hari

Fosfor Rompi Satpam untuk Penanda di Malam Hari

1 June 2023
Diduga Mabuk, Empat Pria Keroyok Satpam

Pengeroyokan Satpam di Tanjung Pinang Tengah Diselediki Polisi

31 May 2023
Tenggak Tiner, Satpam di Semarang Nekat Bunuh Diri

Keren! Satpam Gagalkan Aksi Wanita yang Hendak Bunuh Diri

30 May 2023
AKBP Nunuk Setyowati : Satpam Harus Jaga Sikap dan Atitude

Dirbinmas Polda Sumut Buka Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama

29 May 2023
Polisi Usut Oknum Satpam Pengeroyok dan Penganiaya Mahasiswa

Satpam Restoran Diserang OTK, Usai Perawatan Bakal Lapor Polisi

29 May 2023
Satpam di Bengkulu Habiskan Hidupnya dengan Gantung Diri

Usai di-PHK, Satpam Depresi Lalu Gantung Diri

29 May 2023
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
Monday, June 5, 2023
Jurnal Security
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
Jurnal Security
No Result
View All Result
Home CYBER SECURITY

Hati-Hati Bermedsos, Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11/2016

by Redaksi
29/11/2016
in CYBER SECURITY
Reading Time: 2 mins read
Hati-Hati Bermedsos, Revisi UU ITE Resmi Berlaku 28/11/2016
24
SHARES
Ayo ShareAyo Share

BACALAINNYA

China Tuding Produsen Semi Konduktor AS Ancam Keamanan Nasional

Menparekraf Minta Perkuat Keamanan Siber untuk Dukung Keuangan Digital

Beri Kesadaran Informasi Keamanan, Diskominfo Garut Gelar Seminar Online

Penjulan Chip Dibatasi, China Lakukan Penyelidikan ke Produsen AS

Cyber Security Indonesia Peringkat Ketiga Terendah di Antara Negara-negara G20

JURNALSECURITY.com| Jakarta–Perkembangan isu yang dahsyat melalui media sosial menuntut penggunanya untuk semakin hati-hati. Jika tidak, pengguna medsos terancam mudah terjerat hukuman.

Hal ini karena revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara efektif diberlakukan pada Senin, 28 November 2016. Undang-Undang tersebut tepat diberlakukan setelah 30 hari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Undang-Undang tersebut pada 27 Oktober 2016 lalu.

“Jadi kalau sebuah Revisi Undang-Undang sudah disetujui di paripurna pada tanggal tertentu, maka maksimal 30 hari setelah tanggal itu, otomatis menjadi Undang-Undang,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Noor Izza, Ahad (27/11/2016) seperti dikutip Tempo.co. 
Menurut Izza, salah satu poin terpenting dalam revisi itu adalah tentang kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.
Dengan perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat, banyak orang yang memiliki akses untuk menuangkan aspirasinya pada produk teknologi. Karena itu dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang ini Kemenkominfo berharap agar setiap orang yang mendapatkan akses perlu untuk bersikap dewasa ketika sedang berinternet. Termasuk ketika ia berucap dalam tulisan di internet. Karena bisa saja apa yang dia unggah di media sosial bisa memberi dampak luar biasa, dan bila menyentuh ranah privasi orang lain, bisa menimbulkan permasalahan.
“Sehingga siapapun yang di internet, apabila menerima atau mengirim informasi perlu cek dan ricek, perlu waspada. Kalau ingin meneruskan pesan ke orang lain, jangan sampai terjadi kesalahan atau melanggar ketentuan yang dilarang dalam UU ITE informasi,” kata Izza.
Dalam UU ITE, salah satu poin penting terdapat pada pasal 27 tentang pengurangan hukuman untuk kasus pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pengurangan hukuman juga berlaku pada pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, yang semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun penjara. Dengan adanya aturan ini, tersangka baru bisa ditahan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inchracht.
Untuk menyosialisasikan UU ITE, Kemenkominfo bersama stakeholder terkait termasuk asosiasi terus mengingatkan masyarakat mengenai dampak pelanggaran Undang-Undang ini. Termasuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, karena UU ITE erat kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami adakan dialog dengan beberaoa stakeholder, lalu ada informasi tentang UU ITE yang kami viralkan, seperti pada 17 Agustus, pada Hari Pemuda, Hari Pahlawan, itu agar netizen dalam mengirim foto bisa menjaga  informasi,” kata Izza. [FR]
Tags: keamananmedsossecurityuu ite
Previous Post

Mantan Satpam Kampus jadi Wasit Berlisensi FIFA

Next Post

22.000 Pasukan Gabungan Siap Amankan Kawasan Monas

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

Related Posts

China Tuding Produsen Semi Konduktor AS Ancam Keamanan Nasional
CYBER SECURITY

China Tuding Produsen Semi Konduktor AS Ancam Keamanan Nasional

22 May 2023
sandiaga
CYBER SECURITY

Menparekraf Minta Perkuat Keamanan Siber untuk Dukung Keuangan Digital

9 May 2023
Keamanan Siber Penting dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Nasional
CYBER SECURITY

Beri Kesadaran Informasi Keamanan, Diskominfo Garut Gelar Seminar Online

19 April 2023
Penjulan Chip Dibatasi, China Lakukan Penyelidikan ke Produsen AS
CYBER SECURITY

Penjulan Chip Dibatasi, China Lakukan Penyelidikan ke Produsen AS

5 April 2023
BSSN Diminta Lakukan Audit Keamanan Siber di Kementerian
CYBER SECURITY

Cyber Security Indonesia Peringkat Ketiga Terendah di Antara Negara-negara G20

27 March 2023
Roland Cloutier Mundur dari Posisi Chief Security Officer Global TikTok
CYBER SECURITY

Shou Zi Chew Jelaskan TikTok Aman Digunakan Warga Amerika Serikat

24 March 2023
Next Post
22.000 Pasukan Gabungan Siap Amankan Kawasan Monas

22.000 Pasukan Gabungan Siap Amankan Kawasan Monas

Ketika e-KTP jadi Kunci Rumah Kita

Ketika e-KTP jadi Kunci Rumah Kita

Google Perbaharui Fitur Pendeteksi Keramaian Tempat

Google Perbaharui Fitur Pendeteksi Keramaian Tempat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YOUTUBE JURNAL SECURITY

https://youtu.be/9ssSGvShxlw

TANGAN LANGIT | Kisah Inspiratif

https://youtu.be/RpyodjYEtTY

INFO DIKLAT SATPAM

diklat satpam gada utama

YUK DOWNLOAD DI PLAYSTORE

Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs