Menurut Kakorbinmas, Satpam yang bekerja dengan wewenang terbatas nonyustisial, diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pelatihan ini diharapkan dapat membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang ditetapkan. Hal ini meliputi tujuh unit kompetensi utama, yakni:
- Menentukan tingkat risiko keamanan area kerja.
- Menentukan tingkat kerawanan area kerja.
- Menyusun rencana pengamanan.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP).
- Melaksanakan manajemen tanggap darurat.
- Menangani konflik di lingkungan kerja.
- Menyusun desain simulasi pengamanan.
Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi syarat administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa para peserta benar-benar siap untuk mengemban tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab.
Tantangan Pengamanan di Era Modern
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dampak dari kehidupan global, tantangan yang dihadapi oleh profesi Satpam semakin kompleks. Selain itu, tuntutan terhadap tenaga pengamanan yang profesional, proporsional, dan berintegritas semakin meningkat. Kakorbinmas Baharkam Polri mengingatkan kepada para peserta pelatihan agar memahami betul setiap materi yang diajarkan, guna memenuhi ekspektasi yang ada dalam dunia pengamanan profesional.
“Keamanan adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat,” tegas Kakorbinmas. Ia juga menambahkan bahwa pengamanan yang tidak hanya efisien tetapi juga dapat diandalkan menjadi salah satu elemen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman.