JURNALSECURITY.COM | Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencananya akan menghapus sistem outsourcing di Indonesia. Dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Prabowo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Namun, langkah besar ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana nasib profesi satpam jika sistem outsourcing benar-benar dihapuskan?
Outsourcing dan Peran Satpam di Indonesia
Sebelum membahas dampaknya, penting untuk memahami peran outsourcing dalam dunia kerja, khususnya di sektor keamanan. Outsourcing adalah praktik penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Dalam konteks satpam, banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing untuk memenuhi kebutuhan keamanan gedung, perkantoran, dan fasilitas lainnya.
Keuntungan bagi perusahaan dalam menggunakan jasa outsourcing satpam antara lain:
- Efisiensi biaya: Mengurangi biaya operasional seperti gaji, tunjangan, dan pelatihan.
- Fokus pada bisnis inti: Perusahaan dapat fokus pada kegiatan utama tanpa terganggu oleh urusan administratif terkait SDM.
- Fleksibilitas: Mudah menyesuaikan jumlah tenaga pengamanan sesuai kebutuhan.
Namun, bagi satpam, sistem outsourcing sering kali menimbulkan masalah:
- Status kerja tidak jelas: Banyak satpam yang bekerja dengan status kontrak atau harian lepas.
- Hak-hak pekerja terbatas: Akses terhadap tunjangan, jaminan sosial, dan pesangon sering kali tidak memadai.
- Ketidakpastian pekerjaan: Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu tanpa kompensasi yang layak.
Dampak Penghapusan Outsourcing bagi Satpam
1. Status Kepegawaian yang Lebih Jelas
Jika sistem outsourcing dihapus, perusahaan akan langsung mempekerjakan satpam sebagai karyawan tetap. Hal ini akan memberikan status kerja yang lebih jelas dan stabil bagi satpam, serta akses yang lebih baik terhadap hak-hak pekerja seperti gaji tetap, tunjangan, dan jaminan sosial.
2. Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum
Dengan menjadi karyawan tetap, satpam berhak atas perlindungan hukum yang lebih kuat, termasuk hak atas pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan jaminan pensiun. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pelatihan dan pengembangan karier yang lebih baik, yang dapat meningkatkan kualitas layanan keamanan.