JURNALSECURITY| Jakarta–Satpam dalam tugasnya mengemban fungsi kepolisian terbatas. Untuk itu, satpam dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan aturan kepolisian.
Maraknya kejahatan yang terjadi serta merenggut jiwa para satpam, maka seorang satpam bisa membekali dirinya dengan keterampilan, salah satunya dengan menggunakan senjata api. Apa dasarnya?
Seperti yang tertuang dalam Perkap 11 tahun 2017 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non-organik TNI/Polri dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Dijelaskan dalam Perkap 11 tahun 2017 itu, bahwa satpam yang ingin menggunakan senjata api memiliki syarat-syarat dan prosedur yang cukup ketat seperti di bawah ini.
Inilah prosedur satpam bisa menggunakan senjata api yang telah dijabarkan dalam Perkap 11 Tahun 2017.
A.pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin pembelian kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- identitas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, amunisi, peralatan keamanan yang dimohon;
- data anggota Polsus/PPNS/Satpam;
- data lokasi proyek/objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
- data senjata api yang sudah dimiliki;
- rencana pendistribusian/tempat/objek penggunaan;
- foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab;
- surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; dan
- rekomendasi dari:
a) instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS;
b) Dirut perusahaan, untuk Satpam;
c) kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
d) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan.B. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi.
- pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
Sementara standardisasi jenis senjata api untuk satpam sebagai berikut:
- Satpam dari instansi/kementerian/lembaga:
a) senjata api bahu jenis senapan kaliber .22 dan 12 GA;
b) senjata api genggam jenis pistol/revolver kaliber .32, 25 dan .22;
c) senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm;
d) senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm;
e) senjata peluru gas;
f) senjata semprotan gas; dan/atau
g) alat kejut listrik.
- Satpam dari BUJP:
a) senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm;
b) senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm;
c) senjata peluru gas;
d) senjata semprotan gas; dan/atau
e) alat kejut listrik.
DOWNLOAD DI SINI PERKAP NO. 11 TAHUN 2017