JURNALSECURITY | Negara –Polres Jembrana membentuk Satgas Covid -19 Satpam, Selasa (28/9/2021). Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, bahwa tugas dan fungsi Satpam yaitu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.
Lebih lanjut Adi mengatakan, bahwa permasalahan Covid-19 harus ditangani oleh semua pihak dan salah satunya adalah fungsi Satpam. Karenanya, dia mengajak agar satpam menjalankan fungsi terdepan dalam mengantisipasi terjadinya klaster baru di perkantoran, perusahaan maupun instansi pemerintah.
Satpam, kata Adi, memegang peranan penting dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan masyarakat. Pengawasan atas ketaatan dan kepatuhan Prokes Covid-19 terhadap pengunjung maupun karyawan di lingkungan kerjanya diminta agar terus dilaksanakan secara ketat, sehingga meminimalisir terjadinya terbaru di lingkungan kerja masing-masing.
“Pengawasan terhadap ketaatan protokol Kesehatan Covid-19 terhadap pengunjung maupun karyawan agar terus dilakukan dengan 5M sehingga meminimalisir terjadinya plus terbaru dilingkungan kerjanya masing-masing “tegasnya.
Pihaknya juga menekankan kepada jajaran satpam agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta berkordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tugasnya.
“Jaga kesehatan diri sendiri, tingkatan koordinasi dengan unsur TNI-Polri Desa adat dan seluruh stakeholder dalam melaksanakan tugas dilingkungan kerjanya,” tandas orang nomor satu di Polres Jembrana.[lian]