JURNALSECURITY│Pasuruan — Perjalanan panjang satuan pengamanan (Satpam) di Indonesia telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pengamanan di negeri ini, terutama keamanan di lingkungan kerjanya masing-masing.
Demikian dikatakan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat membacakan amanat Kapolri Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada acara HUT ke-42 Satpam yang digelar di kawasan Pier Pasuruan, Selasa (31/2/2023)
Polri menyadari bahwa dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri. Pasalnya, sumber daya Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi.
“Untuk itu, potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa,” terangnya.
Kehadiran satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.
Karenanya, kata Kapolres, sebagai bentuk pemuliaan profesi satpam, Polri telah mengeluarkan Perpol No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang menjadi landasan hukum profesi Satpam. Perpol tersebut juga mengatur tentang perubahan seragam Satpam.
“Perubahan (seragam satpam) ini selain sebagai bentuk modernisasi satpam, juga dimaksudkan agar tidak menyebabkan kebingungan masyarakat terhadap Polri dan satpam saat bertugas di lapangan,” jelasnya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas peran satpam dalam melakukan strategi pengendalian Covid-19, khususnya penguatan protokol kesehatan diberbagai pusat aktivitas masyarakat.
“Alhamdulillah, saat ini laju pertumbuhan Covid-19 dapat terkendali dan kita tengah memasuki masa transisi dari pandemi menuju pendemi serta mulai berfokus pada pemulihan ekonomi,” pungkasnya.[lian]