JURNALSECURITY| Pasuruan–Pencurian terjadi di Perumahan Tambak Yudan, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Novian Febri, 27, nekat mencuri saat siang hari di sebuah rumah kosong. Dia pun dihajar sejumlah warga perumahan setempat.
Pencurian ini terjadi pukul 12.00, saat rumah dalam kondisi kosong. Awalnya, pelaku yang warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bersepeda motor ke Perumahan Tambak Yudan. Dia lantas berkasi di rumah Yuli, 42.
Saat itulah, Muji, satpam di kompleks perumahan setempat, melintas di depan rumah korban. Melihat motor diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih terpasang, Muji pun berinisiatif mengingatkan pemilik motor.
Dia masuk ke rumah untuk memperingatkan agar kunci itu diamankan. Di sisi lain, pelaku kaget mengetahui ada satpam masuk ke rumah korban.
Langsung saja, pelaku kabur. Ia kabur dengan menggunakan tangga dan memanfaatkan lubang di atap ruang dapur di rumah itu.
“Karena ketahuan ia sempat berniat kabur dengan menyeberangi kali di sisi timur rumah. Untung, ia berhasil tertangkap. Namun, smartphone Vivo milik korban jatuh ke sungai,” jelas seorang saksi mata dilansir malang-post.com.
Begitu tertangkap, warga langsung paham, pelaku adalah pencuri di rumah korban Yuli. Warga pun langsung memukuli pelaku. Wajah pelaku pun jadi sasaran. Beruntung, aksi main hakim sendiri ini tidak berlangsung lama. Petugas Polsek Purworejo berhasil mengamankan pelaku, sesaat setelah aksi massa terjadi. Saat itu juga, pelaku dibawa ke Mapolsek setempat.
Kanitreskrim Polsek Purworejo, Bripka Hendra Trio menyebut, pihaknya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian. Yaitu, TV Polytron dan smartphone Vivo. Serta Honda Beat milik pelaku.
“Kami masih mendalami aksi pencurian ini. Pengakuannya dia beraksi seorang diri dan menyasar rumah kosong. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” ungkapnya. [fr]