JURNALSECURITY.com| Solo– Salah satu oknum petugas keamanan (Satpam) di Sukoharjo, Jawa Tengah ketagihan mengonsumi sabu-sabu. Hasil kerja sebagai satpam ia gunakan untuk menikmati barang haram ini.
Hal ini terungkap dalam gelar perkara di Kepolisian Sektor Jebres Kota Solo. Aparat setempat menangkap seorang satpam yang kedapatan asyik mengkonsumsi sabu-sabu. Dari penangkapan ini petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp 150.000.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Polsek Jebres Solo, pelaku mengaku sudah sejak tahun 2016 mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Dari kasus ini pelaku menyampaikan bahwa dirinya mendapat sabu-sabu dari seseorang berinisial SW yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka PS mendapat sabu-sabu dari SW dengan cara melakukan transaksi melalui telefon genggam. Kemudian keduanya berjanjian untuk bertemu disuatu tempat dan melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Tersangka PS membeli barang haram secara paket hemat seharga seratus lima puluh ribu rupiah.
Seperti diberitakan wartasolo.com, kini barang bukti berupa paket narkotika yang dibeli oleh tersangka juga telah diamankan oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 112 dan 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [FR]