Jurnalsecurity.com | Satpam memiliki peran yang sangat erat dengan potensi terjadinya tindak kejahatan di lingkungan kerja. Dalam menjalankan tugasnya, Satpam dituntut untuk bertindak cepat guna menjaga keamanan orang, aset, dan lingkungan kerja, namun pada saat yang sama tetap harus bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam suatu peristiwa terjadi perampokan di lingkungan kerja, di mana segerombolan preman memasuki area perusahaan tanpa izin dan dengan maksud melakukan kejahatan. Kehadiran para preman tersebut menimbulkan ancaman nyata terhadap keselamatan karyawan dan aset perusahaan. Dalam situasi tersebut, Satpam berupaya menjalankan tugasnya dengan melakukan tindakan pengamanan.
Namun, perlawanan tidak dapat dihindari sehingga terjadi perkelahian sengit antara Satpam dan para preman. Akibat perkelahian tersebut, salah satu preman meninggal dunia. Tindakan Satpam dalam peristiwa tersebut dilakukan semata-mata untuk membela diri, menjaga keamanan lingkungan kerja, serta melindungi aset perusahaan agar tidak dikuasai secara melawan hukum. Namun, muncul persoalan hukum yang krusial, yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana Satpam apabila dalam tindakan pengamanan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang?
Pembelaan Hukum terhadap Satpam:
Dalam konteks hukum pidana, perbuatan yang dilakukan Satpam tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, meskipun mengakibatkan kematian seseorang. Hal ini karena hukum pidana mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf.
1. Pembelaan Terpaksa (Noodweer) – Pasal 49 KUHP:
Satpam dapat dilindungi oleh ketentuan pembelaan terpaksa apabila dapat dibuktikan bahwa:
• Terdapat serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum;
• Serangan tersebut bersifat seketika dan nyata;
• Tindakan Satpam dilakukan untuk membela diri, orang lain, atau harta benda;
• Tindakan tersebut proporsional dan perlu untuk menghentikan serangan.
Dalam kasus perampokan oleh preman yang bersenjata atau melakukan kekerasan, unsur-unsur pembelaan terpaksa pada umumnya terpenuhi.
2. Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess):
Apabila tindakan Satpam dinilai melebihi batas karena adanya tekanan psikologis, ketakutan, atau kepanikan yang hebat akibat serangan tersebut, maka Satpam masih dapat memperoleh alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dipidana.
3. Kaitan dengan Pasal 34 KUHP:
Pasal 34 KUHP menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana melekat pada orang yang melakukan perbuatan secara pribadi. Artinya, Satpam hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatannya dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipersalahkan. Dalam situasi pembelaan diri, unsur kesalahan tersebut dapat gugur.
4. Posisi Satpam sebagai Petugas Keamanan:
Meskipun Satpam bukan aparat penegak hukum, ia memiliki kewenangan terbatas untuk melakukan tindakan pengamanan di wilayah kerjanya. Selama tindakan tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dalam rangka mencegah tindak pidana, maka tindakan Satpam patut mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan demikian, meninggalnya pelaku kejahatan dalam suatu perkelahian dengan Satpam tidak serta-merta menjadikan Satpam sebagai pelaku tindak pidana. Penilaian hukum harus dilakukan secara cermat dengan melihat konteks peristiwa, adanya ancaman nyata, serta tujuan tindakan Satpam tersebut. Hukum pidana tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memberikan perlindungan bagi setiap orang yang bertindak untuk mempertahankan keselamatan dan keamanan secara sah.
Kesimpulan Sementara:
1. Tindakan Satpam dalam situasi ancaman nyata dapat dibenarkan secara hukum:
Apabila Satpam bertindak untuk menghadapi serangan yang melawan hukum, bersifat seketika, dan mengancam keselamatan orang atau aset, maka tindakannya dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa (Pasal 49 KUHP). Dalam kondisi demikian, meskipun akibatnya fatal, perbuatan tersebut tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana.
2. Kematian pelaku kejahatan tidak otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana Satpam:
Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan. Dalam konteks pembelaan diri atau noodweer excess, unsur kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipersalahkan dapat gugur. Pasal 34 KUHP menegaskan sifat pertanggungjawaban pidana yang personal, sehingga Satpam hanya dapat dipidana jika terbukti bertindak melampaui kebutuhan pembelaan tanpa alasan yang dapat dibenarkan atau dimaafkan.
3. Perlindungan hukum bagi Satpam bergantung pada konteks, proporsionalitas, dan kepatuhan terhadap SOP:
Posisi Satpam sebagai petugas keamanan dengan kewenangan terbatas tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang tindakannya dilakukan dalam rangka tugas pengamanan, sesuai SOP, dan proporsional terhadap ancaman yang dihadapi. Oleh karena itu, penilaian hukum harus mempertimbangkan situasi konkret, tekanan psikologis, serta tujuan tindakan, bukan semata-mata akibat yang ditimbulkan.



















