JURNALSECURITY.com| Jakarta – Kepolisan Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara mampu mengungkap pelaku tindak kejahatan jalanan berupa kasus pemerasan terhadap supir angkutan dengan modus operandi merampas STNK dan memaksa meminta tebusan terhadap supir yang diminta.
Kapolsek Cilincing Kompol M. Supriyanto, S,Sos, MM yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Andry Suharto, SH, MH dalam jumpa persnya beberapa waktu lalu.
“Guna merespon laporan tersebut (terkait tindak pidana pemerasan ini), kami langsung perintahkan jajaran Reserse Polsek Cilincing untuk menyelidiki dan menangkap pelaku tindak kejahatan dengan modus penodongan ini,” ungkapnya dirilis amunisinews.com.
KRONOLOGIS
Seperti dituturkan korban bernama Tarkib (48 thn.) warga Kelurahan Tugu Koja Jakarta Utara saat korban mengendarai Mobil Trailer Hino warna Hijau melintas di Jl. Raya Cilincing depan PT. Bogasari situasi jalan macet dan tidak bergerak.
“Datanglah tersangka dan naik ke sisi mobil yang saya kendarai sebelah kiri dan membuka pintu serta langsung meminta STNK, karena takut, maka saya berikan STNK tersebut, dia mengancam menusuk saya jika STNK tidak diberikan,” tuturnya.
Masih menurut Tarkib, tersangka pelaku ada tiga orang yaitu Wawan Kurniawan , Rasiman dan Ali, mereka mengancam Tarkib. Karena merasa keselamatannya terancam maka korban menyerahkan STNK truk-nya. Kemudian mengambil STNK dan berpesan agar Pengurus Angkutan Mobil Trailer tersebut mengambil STNK dengan membayar tebusan sebesar seratus lima puluh ribu rupiah.
Dengan sigap, Kejadian tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Polsek Cilincing dan berhasil diungkap dan membekuk 2 orang tersangkanya yaitu Wawan Kurniawan dan Rasiman, sementara Ali masih dalam pengejaran petugas.
Dari kedua tersangka Polisi mampu menyita Barang Bukti 2 lembar STNK mobil Trailer dan 1 buah telepon genggam dan disita Polsek Cilincing guna Proses Hukum lebih lanjut. [FR]