Jurnalsecurity.com | Jakarta–Ombudsman RI menegaskan bahwa pengamanan aksi demonstrasi harus mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban. Hal ini penting karena penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat.
Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi dalam proses pengamanan aksi, yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis barracuda. Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi, sehingga pengamanan harus dilakukan dengan cara-cara yang humanis.
Ombudsman akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Selain itu, Ombudsman juga akan memastikan penanganan terhadap sekitar 600 peserta aksi yang sempat ditangkap.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Johanes, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, Ombudsman mengimbau aparat keamanan dan peserta aksi untuk senantiasa menjaga ketertiban. Penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan secara damai dan melalui dialog terbuka, agar tidak menimbulkan ketegangan maupun tindakan represif yang berpotensi menimbulkan korban.
Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center di nomor 0811-902-3737. Posko ini dibuka untuk menampung laporan terkait pelayanan pengamanan aksi maupun penegakan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran hak-hak masyarakat serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak dalam situasi yang berkembang. Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam penyampaian aspirasi di ruang publik. []