Jurnal Security
No Result
View All Result
3 December 2025
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home BLOKNOTE

Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Dengan begitu, menurut UU Ketenagakerjaan, alih daya artinya penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

19/04/2025
in BLOKNOTE, NEWS
A A
Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia
564
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY | Jakarta — Outsourcing adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Karena itu, penting memahami aturan hukum outsourcing di Indonesia.

Outsourcing artinya biasa disebut juga dengan istilah alih daya. Dengan begitu, peraturan alih daya yang berlaku saat ini menjadi dasar hukum outsourcing.

Pertanyaan-pertanyaan terkait hal ini kerap mencuat di kalangan pembaca. Alih daya artinya apa? Outsourcing itu apa sih? Apa yang dimaksud tenaga alih daya? Selain itu, ada pula yang bertanya apa itu perjanjian outsourcing atau alih daya? Apa saja syarat menjadi perusahaan alih daya? Apa yang dimaksud dengan perusahaan alih daya?

Dengan banyaknya pertanyaan tersebut, artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi terkait outsourcing atau alih daya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Outsourcing menurut UU Ketenagakerjaan Semula, peraturan yang mengatur tentang outsourcing adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tepatnya pada Pasal 64 hingga Pasal 66.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

ArtikelLain

Musim Banjir dan Longsor, Bagaimana Peran Satpam di Area Kerja?

Musim Banjir dan Longsor, Bagaimana Peran Satpam di Area Kerja?

29 November 2025
satpam musim hujan dan angin

Musim Angin Kencang, Bagaimana Satpam harus Tetap Bertugas

24 November 2025
grooming satpam

Mengapa Kesadaran Lingkungan Penting bagi Satpam di Era Modern?

30 November 2025
satpam perumahan

Tanpa Satpam, Perumahan Ibarat Rumah Tanpa Kunci

2 October 2025

Dengan begitu, menurut UU Ketenagakerjaan, alih daya artinya penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Adapun pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat outsourcing adalah sebagai berikut:

1. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
2. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
3. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
4. dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Selain itu, masih terdapat sederet ketentuan lain yang diatur dalam aturan hukum outsourcing di Indonesia pada UU Ketenagakerjaan. Hanya saja, peraturan alih daya yang termuat pada UU Ketenagakerjaan direvisi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Peraturan alih daya di UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menghapus aturan hukum outsourcing di Indonesia yang sebelumnya termuat dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan juga direvisi.

Kini, ketentuan yang berlaku terkait outsourcing adalah perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja. Aturan baru menegaskan, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Selanjutnya, pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Perusahaan Alih Daya
UU Cipta Kerja juga mengatur tentang perusahaan alih daya. Perusahaan alih daya artinya perusahaan berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, aturan hukum outsourcing di Indonesia juga tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam peraturan alih daya tersebut dijelaskan, perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.

Adapun hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT yang harus dibuat secara tertulis. Selanjutnya, pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Kemudian, jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

Persyaratan pengalihan pelindungan hak tersebut merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam perusahaan alih daya. Jika pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja, maka, perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh.

Adapun yang terkait pula dengan outsourcing adalah, perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perrzinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

 

Source: jurnalsecurity.com
Tags: Badan Usaha Jasa Pengamananbujpoutsourcingpenjaga keamananperusahaan keamananpetugas keamanansatpamsatuan pengamanansecuritysekuriti
SendShare226ShareTweet141

redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

Inilah Golongan Kepangkatan Satpam Menurut Perpol No.4 Th.2020

11 September 2020
Masa Depan Security Outsourcing, Dihapus atau Direformasi

Masa Depan Security Outsourcing, Dihapus atau Direformasi?

4 May 2025
Pusdiklat Panglima Siaga Bangsa

Inilah 10 Alasan Mengapa Memilih menjadi Satpam

27 February 2024
Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

Kabaharkam Wacanakan Seragam Satpam Mirip Polri

21 January 2020
satpam

Peraturan Kepolisian No.4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa

18 April 2025
Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

Dimana Pengajuan Registrasi KTA Satpam dan Prosesnya?

21 August 2025
Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

Mengingat 5 Janji Satpam Dalam Menjalankan Tugas

19 October 2020
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

Inilah Biaya Pendidikan Dasar Satpam Tahun 2017

11 February 2020
seragam satpam

Menganal Seragam Satpam Jenis PDL, PSH, PSL dan Penggunaannya

2 April 2020
Next Post
53 Satpam di Kukar Ikuti Gada Pratama, Ini Pesan Bupati Edy Damansyah

53 Satpam di Kukar Ikuti Gada Pratama, Ini Pesan Bupati Edy Damansyah

Satpam di Kediri Berhasil Ringkus Spesialis Pembobol Satpam

Satpam di Kediri Berhasil Ringkus Spesialis Pembobol ATM

Apa Itu Security dan Tugasnya Ini Penjelasannya

Apa Itu Security dan Tugasnya? Ini Penjelasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

satpam berbaris

Perbedaan Satpam dan Satkamling: Dua Garda Keamanan dengan Peran Berbeda

by Redaksi
29 November 2025

satpam peduli lingkungan

Peran Satpam sebagai Edukator Kebersihan di Area Kerja

by Redaksi
26 November 2025

Sejarah Haji dan Dua Masjid Suci di Jeddah

Pameran Dokumen Langka Sejarah Haji dan Dua Masjid Suci di Jeddah

by Redaksi
11 November 2025

10 Tips Satpam Saat Jaga Malam: Tetap Waspada, Aman, dan Fit

10 Tips Satpam Saat Jaga Malam: Tetap Waspada, Aman, dan Fit

by Redaksi
10 November 2025

satpam sehat saat hujan

10 Tips Satpam Agar Tubuh Tetap Fit Saat Musim Hujan

by Redaksi
30 November 2025

Manggarai Barat: Gerbang Keajaiban Alam dan Budaya di Ujung Flores

Manggarai Barat: Gerbang Keajaiban Alam dan Budaya di Ujung Flores

by Redaksi
26 November 2025

hut satpam ke-45

HUT Ke-45 Satpam, DPD APSI Jakarta Raya Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah

by Redaksi
6 November 2025

pos satpam asri

Menjaga Area Pos Satpam Tetap Asri dan Nyaman

by Redaksi
25 November 2025

barisan satpam

Mengapa Satpam Harus Peduli dengan Lingkungan Sekitar

by Redaksi
4 November 2025

Satpam Siaga di Daerah Rawan Banjir dan Longsor: Apa yang Harus Dilakukan

Satpam Siaga di Daerah Rawan Banjir dan Longsor: Apa yang Harus Dilakukan

by Redaksi
1 December 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs