JURNALSECURITY | Medan–Petugas Polsek Patumbak menangkap SS (30) warga Jalan Turi Medan Amplas, tersangka penganiayaan terhadap Satpam.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza Selasa (18/8) sore di kantornya mengatakan, korban Irwansyah (23) penduduk Jalan Beringin Raya Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku ditangkap atas laporan korban dengan laporan polisi Nomor LP/496/VIII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak.
Seperti dilansir hariansib.com, kronologisnya korban selaku Satpam Terminal Amplas bersama rekannya, Hamanius Siahaan dan Edi Manurung melaksanakan patroli di Terminal Amplas, Senin (17/8).
Kemudian korban dihampiri seorang pria dan mengatakan HP-nya telah diambil paksa pelaku dan berharap Satpam bisa meminta kembali HPnya.
Lalu Irwansyah dan rekannya mendatangi pelaku sembari menanyakan HP milik pria tersebut, namun SS tidak mengakuinya.
Korban mempertemukan pria pemilik handphone ke hadapan pelaku. Namun pelaku langsung emosi dan memukuli wajah korban, bahkan rekan pelaku turut membantu memukuli korban.
“Pelaku melanggar Pidana Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” sebut Kapolsek. [fr]