Jurnalsecurity.com | Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memengaruhi transformasi besar dalam pola interaksi ekonomi masyarakat. Transaksi elektronik kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, mulai dari jual beli barang, pembayaran jasa, hingga investasi digital. Kemudahan, kecepatan, dan efisiensi yang ditawarkan ruang siber telah memperluas akses ekonomi lintas batas. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pula bentuk-bentuk kejahatan baru yang memanfaatkan karakteristik komunikasi digital yang serba cepat dan minim verifikasi tatap muka.
Dalam konteks inilah penipuan berbasis transaksi elektronik mengalami evolusi yang semakin kompleks. Jika sebelumnya penipuan identik dengan pertemuan fisik dan tipu muslihat langsung, kini praktik tersebut bergeser ke ranah komunikasi daring yang mengandalkan rekayasa informasi. Kejahatan bukan hanya berbentuk perampasan secara kasatmata, melainkan manipulasi narasi dan konstruksi kepercayaan. Salah satu modus yang mencerminkan pergeseran tersebut adalah “penipuan segi tiga”, yang memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan celah relasi antarindividu dalam ruang digital.
Penipuan segi tiga menunjukkan bahwa dalam transaksi elektronik, kepercayaan menjadi titik rawan yang paling mudah dieksploitasi (Aswan, 2019). Kejahatan ini bekerja bukan semata-mata melalui pemalsuan identitas, melainkan melalui pengaturan alur komunikasi antara dua pihak yang sama-sama merasa berada dalam transaksi yang sah. Hubungan yang terjadi (relasi hukum) tampak wajar, namun disusupi oleh pihak ketiga yang mengendalikan informasi. Dengan kata lain, pelaku tidak hanya memanipulasi data, tetapi juga memanipulasi persepsi dan pemahaman para pihak.
Fenomena tersebut menuntut analisis yang tidak hanya berhenti pada aspek normatif hukum pidana, tetapi juga menelaah dimensi bahasa sebagai medium utama kejahatan. Dalam transaksi elektronik, seluruh interaksi dilakukan melalui teks atau pesan digital. Setiap pilihan kata, struktur kalimat, dan strategi komunikasi berpotensi menjadi instrumen untuk membangun legitimasi palsu atau mengaburkan tanggung jawab. Oleh karena itu, pendekatan linguistik forensik menjadi relevan untuk mengungkap bagaimana bahasa digunakan sebagai alat dalam melakukan tipu muslihat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan mengaji penipuan segi tiga dalam transaksi elektronik melalui tiga fokus pembahasan. Pertama, menjelaskan karakteristik dan konstruksi modus penipuan segi tiga sebagai rekayasa relasi antar pihak. Kedua, mengaji strategi bahasa manipulatif yang digunakan pelaku dalam membangun legitimasi dan tekanan psikologis. Ketiga, menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam perspektif UU ITE serta peran linguistik forensik dalam mendukung pembuktian hukum. Dengan demikian, diharapkan diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan antara hukum, bahasa, dan dinamika kejahatan digital.
I. Penipuan Segi Tiga: Rekayasa Relasi dalam Transaksi Elektronik
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi sosial dan ekonomi masyarakat secara fundamental. Transaksi elektronik yang semula dipandang sebagai simbol efisiensi dan kemudahan kini juga menghadirkan risiko baru dalam bentuk kejahatan siber. Salah satu modus yang belakangan marak terjadi adalah penipuan segi tiga. Modus ini bukan sekadar variasi dari penipuan konvensional, melainkan bentuk rekayasa relasi komunikasi yang memanfaatkan celah kepercayaan dalam ruang digital.
Penipuan segi tiga adalah modus penipuan online yang melibatkan tiga pihak tanpa mereka sadar sedang “dimainkan” dalam satu skema yang sama. Tiga pihak tersebut umumnya terdiri atas pelaku, pembeli (korban pertama), dan penjual (korban kedua) atau pihak lain yang terlibat dalam transaks. Dalam konstruksi ini, pelaku menempatkan diri sebagai penghubung atau perantara semu, padahal sesungguhnya ia adalah aktor utama yang mengatur alur komunikasi dan informasi.
Ciri khas modus ini terletak pada manipulasi relasi. Pelaku tidak selalu berinteraksi secara terbuka dalam bentuk transaksi langsung yang mencurigakan. Sebaliknya, ia memposisikan dua korban untuk bertransaksi satu sama lain berdasarkan informasi yang telah direkayasa. Pembeli percaya bahwa ia berhubungan dengan penjual yang sah, sementara penjual mengira ia sedang bertransaksi dengan pembeli yang valid. Padahal, keduanya terhubung melalui narasi yang dibangun pelaku.
Dengan demikian, penipuan segi tiga bukan sekadar persoalan perpindahan uang atau barang, melainkan persoalan konstruksi realitas. Kejahatan ini terjadi karena pelaku mampu membentuk persepsi, membangun kepercayaan semu, dan mengendalikan alur komunikasi sehingga para pihak tidak menyadari adanya manipulasi di tengah interaksi mereka. Jadi, relasi hukum yang tampak sah dan formal, namun tercemar oleh intervensi pihak ketiga yang tersembunyi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam transaksi elektronik, kepercayaan menjadi komoditas yang paling rentan dieksploitasi. Ruang digital yang memediasi komunikasi tanpa tatap muka menciptakan jarak psikologis dan sosial. Dalam jarak tersebut, pelaku memanfaatkan celah untuk menyisipkan informasi palsu, mengatur alur pembayaran, bahkan memanipulasi alamat pengiriman barang. Pada akhirnya, kerugian tidak hanya bersifat material, tetapi juga menggerus rasa aman dalam bertransaksi secara daring.
II. Modus Operandi dan Strategi Bahasa yang Digunakan
Modus penipuan segi tiga umumnya diawali dengan pelaku yang mengamati atau menyalin informasi dari suatu iklan penjualan barang atau jasa. Informasi tersebut kemudian digunakan kembali untuk menawarkan barang kepada calon pembeli lain dengan harga yang lebih menarik (lebih murah di bawah harga pasar). Pelaku lalu bertindak sebagai penghubung antara pembeli dan penjual asli, namun dengan memanipulasi alur pembayaran atau pengiriman.
Dalam praktiknya, pelaku memberikan nomor rekening tertentu dengan alasan sebagai “rekening admin”, “rekening gudang”, atau “rekening sistem”. Pembeli yang percaya pada narasi tersebut melakukan transfer dana. Sementara itu, penjual asli menerima dana dan mengira transaksi tersebut sah, lalu mengirimkan barang sesuai instruksi yang telah dimanipulasi. Pada titik inilah pelaku memperoleh keuntungan, sedangkan dua pihak lainnya mengalami kerugian.
Yang menarik dan patut dicermati adalah peran bahasa dalam membentuk keberhasilan modus ini. Bahasa yang digunakan pelaku cenderung strategis dan manipulatif. Pilihan diksi yang dipakai bukanlah kebetulan, melainkan dirancang untuk membangun legitimasi palsu. Istilah seperti “sesuai prosedur”, “aturan sistem”, atau “admin pusat” memberi kesan adanya otoritas institusional di balik komunikasi tersebut. Korban diarahkan untuk percaya bahwa mereka sedang berinteraksi dalam kerangka sistem yang resmi dan terstruktur.
Selain itu, pelaku sering menggunakan unsur urgensi untuk menekan korban agar tidak memiliki ruang berpikir kritis. Ungkapan seperti “harus segera”, “kalau tidak sekarang otomatis batal”, atau “slot terbatas” menciptakan tekanan psikologis. Dalam situasi terdesak, individu cenderung mengambil keputusan cepat tanpa verifikasi memadai. Jadi, bahasa dalam konteks ini, berfungsi sebagai alat persuasi yang bersifat koersif.
Dari sudut pandang struktur kalimat, pelaku kerap menggunakan bentuk pasif dan kalimat ambigu. Frasa seperti “sudah diproses”, “akan dikirim”, atau “sedang diverifikasi” Jadi, tidak secara jelas menyebutkan siapa pelaku tindakan tersebut. Penghilangan subjek atau agen ini merupakan strategi pengaburan tanggung jawab. Korban tidak diarahkan untuk mempertanyakan siapa yang memproses, siapa yang mengirim, dan siapa yang memverifikasi. Realitas dibentuk melalui kalimat yang tampak informatif, tetapi sesungguhnya menghindari penegasan peran.
Dalam analisis pragmatik, ujaran tersebut bukan sekadar penyampaian informasi, melainkan tindak tutur yang memiliki daya pengaruh. Ketika pelaku menyatakan “silakan transfer agar sistem tidak menutup transaksi”, ia tidak hanya memberikan saran, tetapi secara implisit menginstruksikan tindakan tertentu. Ujaran tersebut memiliki kekuatan ilokusioneryang mendorong kepatuhan. Dalam arti, bahasa yang digunakan oleh pelaku berfungsi sebagai perintah atau ajakan yang menuntut respon patuh dari pendengarnya (J.L. Austin, 1962).
Dengan demikian, bahasa dalam penipuan segi tiga tidak bersifat netral. Ia menjadi instrumen utama dalam membangun skema, menciptakan ilusi, dan mengendalikan interaksi. Kejahatan ini pada dasarnya adalah kejahatan komunikasi, di mana kata-kata menjadi medium sekaligus alat manipulasi. Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan strategi pragmatik seperti implikatur, presupposisi, dan pilihan diksi persuasif untuk membangun kepercayaan semu pada korban. Ujaran-ujaran tersebut dirancang agar tampak wajar, logis, dan meyakinkan sehingga korban tidak menyadari adanya distorsi informasi. Akibatnya, relasi komunikasi yang seharusnya dilandasi itikad baik berubah menjadi ruang rekayasa makna yang sistematis dan terstruktur.
III. Perspektif UU ITE, Pertanggungjawaban Pidana, dan Peran Linguistik Forensik
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, penipuan segi tiga dapat dianalisis melalui ketentuan tentang penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Unsur utama yang harus dibuktikan dalam tindak pidana penipuan adalah adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan tegas menyatakan bahwa dalam konteks transaksi elektronik, penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran (kejahatan). Dalam konteks ini, unsur “informasi elektronik” menjadi elemen penting. Pesan singkat, percakapan daring, maupun komunikasi melalui platform digital merupakan bentuk informasi elektronik yang memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, rekayasa komunikasi yang dilakukan pelaku tidak dapat dipandang sebagai tindakan sepele, melainkan sebagai perbuatan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pertanggungjawaban pidana dalam kasus penipuan segi tiga mensyaratkan pembuktian adanya kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus). Walaupun pelaku tidak selalu menerima dana secara langsung dari korban utama, selama terbukti bahwa pelaku secara sadar mengatur skema untuk memperoleh keuntungan dan menyebabkan kerugian, maka unsur kesengajaan tetap terpenuhi. Rekayasa komunikasi, manipulasi informasi, dan pengaturan alur transaksi merupakan rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya niat dan tindakan jahat.
Dalam pembuktian perkara semacam ini, peran linguistik forensik menjadi sangat relevan. Linguistik forensik merupakan cabang ilmu yang menganalisis bahasa dalam konteks hukum, baik untuk mengidentifikasi penulis atau pembicara, memahami makna ujaran, maupun menilai strategi komunikasi dalam suatu tindak pidana (Olsson, 2008). Dalam kasus penipuan segi tiga, analisis terhadap gaya bahasa pelaku dapat menjadi petunjuk penting.
Linguistik forensik dapat membantu mengidentifikasi konsistensi gaya bahasa pelaku lintas percakapan. Setiap individu memiliki ciri khas dalam penggunaan kosakata, struktur kalimat, pola tanda baca, atau pilihan ekspresi tertentu. Dengan membandingkan sejumlah percakapan yang diduga berasal dari pelaku yang sama, ahli bahasa hukum dapat mengidentifikasi pola yang konsisten. Pola tersebut dapat memperkuat pembuktian mengenai keterlibatan pelaku dalam berbagai transaksi yang berbeda.
Selain itu, analisis wacana dapat mengungkap strategi pengaburan tanggung jawab, konstruksi otoritas semu, dan pola persuasi yang digunakan. Dengan demikian, bahasa tidak hanya dilihat sebagai alat komunikasi, tetapi sebagai bukti yang memiliki nilai probatif(kekuatan atau daya pembuktian tentang kebenaran suatu fakta). Di era digital, jejak komunikasi sering kali menjadi satu-satunya bukti yang tersisa. Oleh karena itu, kemampuan untuk membaca dan menafsirkan bahasa secara ilmiah menjadi krusial.
Penegakan hukum terhadap penipuan segi tiga menuntut sinergi antara pendekatan normatif dan pendekatan interdisipliner. Hukum pidana memberikan kerangka pertanggungjawaban, sementara linguistik forensik menyediakan alat analisis untuk mengurai kompleksitas komunikasi digital. Tanpa pemahaman terhadap strategi bahasa yang digunakan pelaku, aparat penegak hukum berpotensi kesulitan membuktikan adanya tipu muslihat yang tersembunyi dalam percakapan.
Penipuan segi tiga mengajarkan bahwa kejahatan di era digital tidak selalu hadir dalam bentuk peretasan sistem yang rumit. Ia dapat hadir dalam bentuk kalimat-kalimat yang tampak biasa, dalam pesan yang terdengar administratif, dan dalam istilah yang seolah-olah resmi. Justru karena tampil sederhana dan formal, banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sedang diarahkan menuju kerugian.
Dalam konteks tersebut, penguatan literasi digital masyarakat menjadi penting, namun tidak kalah penting adalah penguatan kapasitas penegak hukum dalam memahami dimensi bahasa dari kejahatan siber. UU ITE menyediakan dasar normatif untuk menindak pelaku, tetapi pembuktian yang efektif memerlukan analisis yang lebih mendalam terhadap cara bahasa digunakan untuk menipu.
Dengan demikian, penipuan segi tiga bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga refleksi tentang bagaimana bahasa, kekuasaan, dan teknologi saling berhubungan dalam membentuk realitas sosial. Ketika kata-kata mampu menggerakkan uang dan barang, maka analisis terhadap kata-kata itu sendiri menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menegakkan keadilan.






















