“APSI selain sudah terdaftar di Korbinmas Polri, APSI juga dianggap sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan profesi satpam di mana APSI juga turut dilibatkan dalam pembentukan Perpol nomor 4 tahun 2020 ini,” jelasnya.
Razi yang juga Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi APSI ini menyatakan bahwa keuntungan menjadi anggota APSI salah satunya adalah mendapatkan bantuan konsultasi dan advokasi hukum secara gratis bagi anggota yang merasa hak-haknya dilanggar. “Di belakang kami sudah siap para advokat baik itu dari Firma Hukum maupun LBH yang siap mengadvokasi rekan-rekan anggota satpam,” katanya.
“Ketua umum APSI Bapak Azis Said sangat concern terhadap persoalan yang menyangkut kesejahteraan satpam, beliau berharap kedepannya tidak ada lagi BUJP yang melanggar regulasi khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan,” tutur Razi.
Dengan bergabung bersama APSI diharapkan satpam dapat bersatu dan memiliki posisi tawar yang kuat, baik itu dengan BUJP maupun perusahaan pengguna jasa satpam. Saat ini ada kurang lebih 2juta Satpam di Indonesia. “Bisa dibayangkan apabila satpam sudah bersatu dalam satu organisasi tentunya akan menjadi satu kekuatan baru yang nantinya akan menguntungkan bagi Satpam itu sendiri,” tegasnya. [fr]
Saya mau tanya,ditempat saya bekerja chiefnya selalu over protek terhadap anggotanya selalu menekan anggotanya,sedangkan chief ini tidak pernah mengenyam pendidikan gada pratama maupun madya apakah chief ini bisa dilaporkan? Terima kasih