JURNALSECURITY | Tegal — Pelaku penyekap tiga petugas satpam dalam aksi perampokan yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2021, di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Tegal, berhasil ditangkap Mapolres Tegal pada Selasa (10/8/2021) siang.
Keempat tersangka bernisial MS (40), TN (36), JK (37) dan AS (41). Ke empatnya merupakan warga Astana Japura Cirebon Jawa Barat.
Dalam rekaman video amatir warga pada Kamis (5/8) malam, terlihat sejumlah anggota Satreskrim polres tegal menyergap mobil yang digunakan keempat tersangka pencurian kabel di Jalan Ahmad Yani Slawi Kabupaten Tegal. Polisi sempat melakukan tembakan peringatan agar komplotan tersebut tidak melarikan diri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah mobil yang digunakan tersangka, dua buah senjata air soft gun, gunting gembok serta tali untuk mengikat satpam
“Awalnya cuma cari pabrik kosong dan kami jalan kaki menuju belakang dan naik, kurang lebih dua jam. Sekuriti langsung kami takut-takuti sama air soft gun,” kata tersangka, MS.
“Waktu itu sekuriti nggak melawan, yang mengikat ada sendiri yang jadi DPO. Yang kami cari cuma kabel tembaga untuk dijual,” katanya.
Dilaporkan iNews.id, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing, yakni menjadi kapten, pengawas, penyekap sekuriti dan menjadi pengemudi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Aksi pencurian terjadi di pabrik PT SAI garmen Warureja tanggal 24 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB mereka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan melompati pagar,” kata Kapolres.
“Pelaku sebanyak lima orang dan langsung menuju pos sekuriti dan menyekap tiga orang sekuriti yang ada di pabrik. Kemudian mengambil uang dalam brankas berisi Rp3,5 juta dan kabel tembaga yang nilainya kurang lebih Rp100 juta,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan komplotan tersebut telah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Yakni di Kabupaten Tegal, Cirebon dan Majalengka. Pihaknya kini tengah memburu seorang tersangka yang telah dijadikan DPO.
“Pada saat penangkapan pada 5 Agustus, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya A Yani Slawi. Sebelumnya kita sudah ikuti dan melakukan pengejaran dan berhasil kita amankan,” katanya.[lian]