JURNAL SECURITY | Manggarai–Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko buka suara soal kasus Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat yang menganiaya sekuriti sebuah bank. Kapolres menegaskan AKP Ivans akan diproses dugaan pelanggaran kode etik hingga pidana.
“Upaya yang sudah kita lakukan dari Propam sedang proses, mendalami. Karena ada ketentuan bahwa ketika seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, itu sanksinya dobel, disiplin atau kode etik. Dan kalau korban melaporkan tindak pidananya, tentunya kita proses. Kami tindak lanjuti,” kata AKBP Ari Satmoko, dilansir detikBali, Rabu (13/9/2023).
Dia menegaskan proses di Propam tengah berjalan. Dia juga memastikan seluruh proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif.
Dia mengatakan, jikapun kedua pihak menyelesaikan kasus itu dengan mediasi dan berujung damai, AKP Ivans tetap diproses etik.
“Itu kan beda (mediasi dan kode etik), permasalahannya beda, penanganannya berbeda. Kalau mediasi, ada inisiatif untuk mediasi datangnya dari para pihak mereka yang berkepentingan, silakan saja. Disiplinnya, ya itu tetap berjalan,” kata Satmoko.
Sementara itu, terkait adanya kasus penganiayaan tersebut, menurut dia, hal itu terjadi karena kesalahpahaman. Kendati demikian, Satmoko menyayangkan adanya penganiayaan terhadap sekuriti bank tersebut.
“Memang terjadi kesalahpahaman antara Kapolsek Komodo dan sekuriti. Tentunya, sebagai pimpinan di Polres Manggarai Barat, saya menyayangkan kenapa sampai terjadi peristiwa tersebut,” katanya.
Diketahui, Ivans menganiaya Guido setelah ditegur karena memakai helm di ruang ATM, Rabu (13/9/2023). Guido menegur Ivans karena aturan tak boleh pakai helm saat masuk ke bilik ATM, selain larangan tak boleh memakai topi dan kacamata. [fr]