JURNALSECURITY | Banjarmasin — Kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan di Kawasan A. Yani kilometer 6, didatangi sejumlah petugas satuan pengamanan (Satpam) RSUD Ulin Banjarmasin, pada Rabu (23/02/2022).
Kedatangan mereka untuk melaporkan salah satu perusahaan outsourcing di Banjarmasin karena tidak menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Laporan tersebut terpaksa dilakukan karena puluhan Satpam sudah berpindah ke perusahaan lain, namun tidak bisa mencairkan atau mengklaim uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Sebelumnya, puluhan petugas keamanan itu juga sempat menanyakan hal itu kepada perusahaan, namun hingga saat ini mereka hanya diminta untuk menunggu tanpa kejelasan yang pasti.
Menurut salah satu perwakilan petugas keamanan, atau admin Satpam RSUD Ulin Banjarmasin, Ahmad Lutfi laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Disnakertrans dan akan segera dilakukan konfirmasi pada perusahaan yang mereka laporkan tersebut.
“Kami laporkan kenapa BPJS kami masih aktif sampai 2022, ga bisa mengklaim. Padahal kami tidak bersama lagi, suda putus kontrak, kami Disnakertrans minta bantu dan konsultasi,” ujar Admin Satpam RSUD Ulin Banjarmasin, Ahmad Lutfi sebagaimana dilaporkan Duta TV.
Setidaknya ada sekitar 55 orang Satpam yang BPJS Ketenagakerjaannya belum di non aktifkan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja yang dilaporkan itu.
“Untuk satu orang satpam seharusnya bisa menerima sekitar satu juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan dengan waktu satu tahun bekerja,” jelas Ahmad Lutfi.[lian]