JURNALSECURITY | Jakarta–Ada yang menarik dari Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diterbitkan pada 5 Agustus 2020 oleh Kapolri Idham Azis ini, yakni terdapat golongan kepangkatan untuk satuan pengamanan (Satpam).
Bahkan kepangkatan ini nantinya juga memiliki tanda khusus pada setiap seragam satpam yang bertugas. Misalnya saja satpam berpangkat manajer ia akan menggunakan tanda segitiga berwarna merah mulai dari satu hingga tiga segitiga.
Tanda pangkat manajer: jumlah segitiganya 1 buah, tanda pangkat manajer madya ada segitiga dua buah dan tanda pangkat manajer utama jumlah segitiganya ada 3 buah. Begitu juga kepangkatan untuk Pelaksana dan Supervisor.
Untuk lebih jelasnya terkait kepangkatan dalam satpam, berikut adalah cuplikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 pada Bagian Kedua Golongan Kepangkatan, Pelatihan dan Kompetensi.
DOWNLOAD PERPOL NO.4 TH. 2020 TENTANG PAMSWAKARSA
Pasal 19
Golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi:
a. manajer;
b. supervisor; dan
c. pelaksana;
Apakah sdh bisa dipakai okeh anggota satpam,,, seragam baru ini.
Apalah artinya kepangkatan, toh kalo satpam masih dipandang sebelah mata oleh negara.
Bukan pangkat yang satpam butuhkan, tapi kepastian status kerja dan payung perlindungan hukum yang mampu mengangkat derajat, martabat, dan kesejahteraan nya.
Karna satpam saat ini hanyalah sebuah aset bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pengamanan, yang mana hanya di pandang memiliki nilai omset bagi usaha tersebut, tapi bagi para pekerja nya (satpam),mereka hanya aset yang bisa di buang kapan saja tanpa perlu ada hal yang mendasari keputusan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan tersebut.
Siap siap aja akan timbul masalah baru di masyarakat sebab security-nya yang gila polisi akan membuat over acting diluar tugasnya ketika selesai tugas tinggal pakai jaket hitam aj.