JURNALSECURITY| Muba–Satuan Pengamanan (Satpam) salah satunya menjaga keamanan dimana dia bekerja bukan melakukan pencurian dimana dia ditugaskan. Jum’at 31 Januari 2020 PT Conoco Philips melaporkan ke Polsek Tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin (Muba) bahwa telah kehilangan gulungan besi tembaga diduga dicuri maling.
Berdasarkan laporan tersebut tim Reskrim Polsek Tungkal Jaya langsung melakukan penyelidikan dan tersangka pencurian identitasnya telah diendus oleh aparat dan pelaku kini telah ditangkap tiga orang yang berprofesi sebagai Satpam diperusahaan PT.Conoco Philips Grissik, Desa Simpang Tungkal, Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba, tempat mereka bekerja menjaga keamanan.
Tak terduga Pelaku pencurian itu, ternyata tak lain adalah Satpam PT. Conoco Philips itu sendiri. Kasus itu berhasil diungkap polisi setelah pihak PT.conoco Jum’at 31 Januari 2019 sekira pukul 08.00 WIB melaporkan terkait hilangnya barang milik perusahaan yang diduga telah dicuri.
BACA JUGA:
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIk melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin SH membenarkan tentang penangkapan ke tiga Satpam terebut, menurutnya penangkapan itu berawal dari Laporan dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan Kasus tersebut.
Hasilnya Jum’at 31 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib para pelaku satu persatu berhasil ditangkap diantaranya bernama Andri Setiawan, 23 Tahun warga Desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba, Tarmizi, 30 Tahun warga Desa Supat Timur Kec. Babat Supat Kab. Muba dan Firman Firdaus, 20 Tahun warga Desa Bayung Lincir Kel. Bayung Lincir Kec. Bayung Lincir Kab. Muba.
Setelah berhasil ditangkap lanjut Kapolsek ketiganya yang merupakan Satpam PT. ConocoPhillips langsung digelandang ke Mapolsek Tungkal Jaya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 48 (empat puluh delapan) gulung tembaga (kabel power clab yg sudah di kupas), 6 (enam) batang kabel power clab, 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Mitshubisi Pajero Sport Nopol : BM 1483 VI No lambung PP 02. Kepada Polisi penyidik Unit reskrim, ketiga satpam tersebut mengaku telah melakukan pencurian barang milik perusahaan.
Di ceritakan singkat, pelaku Andri Setiawan, Kamis 30/01/2020 malam sekira jam 21.00 wib mendatangi pelaku lain yang bernama Firman Firdaus dan Tarmizi yang sedang menjaga di posnya.
“Ado lokak nak melok dak”ujar pelaku Andre.
Lalu, Firman beserta rekannya pun langsung bersemangat mengiyakan, sehingga dengan bermodalkan gergaji besi (DPB) kabel menjadi ukuran lebih kurang 1 meter kemudian kabel tersebut dimasukan ke mobil patroli PT. PP No. Lambung 07 merk Mitshubisi pajero Sport warna Hitam Nopol : BM 1483 VI dan langsung diantarkan kerumah Andre Setiawan.
Hasil penyelidikan pelaku Firman Firdaus terlebih dahulu ditangkap di Mess PT. PP Desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba. Dari hasil intrograsi, pelaku Firman, pengembangan langsung dilakukan sehingga Tarmizi dan Andri Setiawan alias Ucpk ditangkap justru saat bertugas melaksanakan Patroli dengan menggunakan R4 Pajero Sport PT.PP di Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini kasus tersebut dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, tutupnya (fr)
Sumber: meteorsumatera.com