JURNALSECURITY| Jakarta–Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian bernilai ratusan juta di Kantor PT. Tirta Gracia Utama Jl. Raya Ciracas, Jaktim.
“Mereka ditangkap di Perumahan Grand Nusa Indah, Kel. Mampir, Kec. Cilengsi Kab. Bogor Prop. Jawa Barat pada hari Sabtu 11 Januari 2020,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ciracas pada Senin (13-01-2020).
Lanjut Iptu Silaen, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak perusahan kepada Polsek Ciracas, yang telah menjadi korban pencurian. Berbekal laporan itu, penyidik melakukan pemeriksa terhadap sejumlah saksi saksi dan mengumpulkan bukti bukti .
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan bahwa tersangka LTTW terekam dalam CCTV masuk dan keluar dari dalam ruang kasir perusahaan.
Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan mengunakan golok mencongkel dan merusak laci kasir dan mengambil uang sejumlah Rp 132.202.796.
Selanjutnya usai melakukan aksinya, sebagian uang tersebut sebesar Rp 20.000.000 diberikan kepada tersangka APS yang pada saat itu sebagai satpam di perusahaan tersebut.
“Setelah melakukan pencurian itu, tersangka yang bekerja sebagai bagian kordinator gudang tidak lagi masuk bekerja,” ungkapnya.
Tak menunggu lama setelah penyidik mendapat petunjuk jika para tersangka berada di daerah Cilengsi Jongkol Bogor langsung berangkat dan menangkap kedua tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku berikut barang bukti berupa sebuah golok gagang kayu, dan Flas disk Rekaman CCTV kini diamankan di Polsek Ciracas untuk di proses lebih lanjut, dan yang bersangkutan di jerat Pasal 363 tentang Pencurian. [fr]
Sumber: tribratanews.id