JURNALSECURITY.com| Tangerang–Terbukti menyimpan sabu, seorang Satuan Pengamanan (Satpam) di Tangerang diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Tangerang.
Pria berinisial AM alias Nde (31) ini ditangkap di rumahnya, Perum PWS Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/12/2016).
Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol Sukardi, mengatakan, AM ditangkap setelah adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi langsung menuju rumah AM.
“Kita geledah dan kita temukan sabu dalam bungkus rokok,” ujar Sukardi, Selasa (13/12).
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kita cari tahu dari mana tersangka mendapat barang itu,” katanya dikutip tangeranghits.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM yang kini mendekam di tahanan Mapolres Kota Tangerang dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [FR]