“Sebagai sebuah organisasi profesi harus punya kode etik profesi satpam, itu yang dibentuk oleh asosiasi disusun melibatkan semua unsur dengan stakeholder dan Polri lalu ditetapkan yang menjadi pedoman anggota satpam. Agar satpam ini tidak sembarangan dalam menjalankan tugas profesinya,” tuturnya.
Sebagai profesi, tambah Edy, berarti punya kompetensi, wadah organisasi, kode etik dan harus mendapatkan kompensasi yang layak dan sepadan dengan resiko tugasnya. Ada beberapa komponen yang menjadi pertimbangan dalam kompensasi ini yaitu kepangkatan, masa kerja, kompetensi.
Tugas selanjutnya asosiasi yang sudah terbentuk seperti ABUJAPI, APSI untuk membentuk kelompok kerja, tujuannya menentukan struktur skala upah yang layak. “Jangan seperti sekarang, satpam di bawah UMP. Nanti kalau sudah tersusun, dan satpam punya yang mewakili di Depenas di Kemenaker ada yang menyuarakan,” jelasnya.
Hadirnya asosiasi ini, Edy berharap satpam tidak perlu membentuk serikat pekerja. Karena tugas satpam itu menjaga keamanan ketertiban di lingkungan kerjanya atas wewenang dari Polri yang mendelegasikan kepada satpam. “Di Perpol ini menjadi pertaruhan bagi Polri untuk mengangkat derajat martabat atau pemuliaan profesi satpam,” tuturnya. [fr]