JURNALSECURITY | Karawang — Sejumlah petugas keamanan atau Satpam di proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Cilamaya, Karawang mengeluhkan masalah gaji yang di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Karawang. Pasalnya, mereka hanya digaji Rp 3,5 juta, dan itu tidak sesuai dengan UMK Karawang sebesar Rp 4,7 juta
Menanggapi hal ini, perusahaan penyedia jasa keamanan di PLTGU Jawa-1, PT Bripindo Sejahtera atau dikenal Royal Security Indonesia membantah hal tersebut.
HRD Royal Security, Aryo SV menjelaskan, keluhan para pekerja Royal Security dibawah naungan Samsung C&T ini terjadi karena salah paham. Pasalnya, gaji satpam PLTGU Jawa-1 yang masih di bawah UMR lantaran baru bekerja kurang dari satu bulan.
Sementara untuk masalah slip gaji, kebijakan perusahaan tak mengeluarkan karena takut dijadikan jaminan pinjaman online (Pinjol).
“Untuk slip gaji kita belum bisa mengeluarkan, karena kontrak kami di sini masih 5 bulan. Banyak problem yang akan timbul ketika slip gaji dikeluarkan, seperti digunakan untuk jaminan pinjol, atau kredit bermasalah. Sehingga nanti yang dikejar pihak perusahaan,” ujar Aryo sebagaimana dikutip Jurnal Security dari Warta Kota, Selasa (14/6/2022).
Sementara, soal perkara gaji dibawah UMR. Aryo menyebut hal ini terjadi karena beberap anggota bergabung ditengah bulan. Sehingga, upah yang mereka keluarkan disesuaikan dengan porsi mereka.
“Upah mereka sudah sesuai, (perbandingannya,red) 70 : 30, yang 70 persen untuk gaji pokok, 30 persen itu tunjangan maupun iuran BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan hingga pajak penghasilan,” jelas Aryo.
Ditegaskannya, anggota yang angkanya dibawah UMR, karena dia tidak dari awal masuknya. Apalagi mereka merupakan pekerja existing dari perusahaan lama yang kini bekerja di Royal Security.
“Kami baru gaji pertama, lalu ini baru perpindahan otomatis kan pendapatan mereka tidak mungkin penuh,” timpalnya.
Dia menambahkan, sebetulnya juga dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah dituliskan keterangan soal rincian gaji.
“Kemungkinan itu ada mis komunikasi, makanya kita telah melakukan pertemuan kepada para petugas keamanan untuk kembali memberikan penjelasan,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan Jurnal Security sebelumnya, Sejumlah petugas satuan pengamanan (Satpam) melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Karawang, H. Aef Syaepulloh saat dirinya meninjau pelaksanaan Gebyar Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan), di Kecamatan Cilamaya Wetan, Jumat (10/6/2022).
Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Wetan, Ali Puja Kusuma, mengatakan, tekanan yang dialami para tenaga satpam di perusahaan Royal Security Indonesia ini sangat luar biasa.
Pasalnya, selama mereka bekerja di perusahaan kontraktor Samsung C&T, para petugas pengamanan (Satpam) itu mendaku mendapatkan gaji tidak sesuai dengan upah minimum kabupatan (UMK).
Sementara Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh mengaku sudah mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Pihaknya bahkan tengah menunggu laporan tertulis dari para pekerja di PLTGU Jawa-1. Untuk kemudian melakukan tindak lanjut atas pelaporan itu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
“Pastinya laporan itu sudah kami terima, kita akan memastikan apakah pelanggaran yang dilaporkan itu benar apa tidak. Saat ini kita juga masih menunggu laporan tertulis dari para pekerja,” kata Wakil Bupati.
Berdasarkan laporan para pekerja, kata Wakil Bupati, upah yang petugas satpam terima selama bekerja di perusahaan Royal Security Indonesia hanya Rp 3,5 juta. Padahal UMK Karawang paling rendah Rp 4,7 juta per bulan.[lian]