JURNALSECURITY | Lampung — Petugas sekuriti, RHY (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, sekuriti tersebut kedapatan menggunakan tembakau gorila.
RHY merupakan warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat itu ditangkap anggota Sabhara yang melakukan patroli.
Pelaku ditangkap kepolisian di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat, sekitar pukul 02.00 WIB, pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Kasat Resnarkoba Polres Metro, Iptu Suheri, mengatakan dalam penangkapan petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila seberat 0,84 gram.
Kepada petugas RHY mengatakan, barang tersebut dibeli melalui online untuk dikonsumsi pribadi. Tersangka juga telah dua kali membeli barang terlarang itu.
“Transaksi pertama minggu lalu,” kata Suheri, Jumat, 27 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,’ terangnya.[lian]