JURNALSECURITY | Sorong–Polresta Sorong Kota melepas baju seragam sejumlah satuan pengamanan (Satpam) di Kota Sorong. Hal ini dilakukan, sebab satpam tidak memilik sertifikasi pelatihan pendidikan dasar (Diksar) Satpam.
Kapolresta Sorong Kota melalui Kasat Binmas yang diwakili oleh Wakasat Binmas melaksanakan Gaktiblin (penegaman penertiban disiplin) administrasi dan kelengkapan Personil Satuan Pengamanan diwilayah Hukum Polresta Sorong Kota.
“Kita sama-sama menjaga keamanan namun tidak boleh asal-asalan, tadi kita cek satpam yang berjaga di Kantor Pemerintah, BUMN, BUMD maupun BUMS,” jelas Ipda Wellem Balubun, dilansir radarsorong.id, Kamis (8/6).
Sasaran pemeriksaan yaitu sertifikasi Diksar Satpam, Kartu tanda anggota dan performance berseragam.
“Hasil temuan di lapangan masih ada oknum-oknum satpam yang masih belum memilik sertifikasi Diksar Satpam, maka dilakukan penindakan melepas seragam satpam yang digunakan, dan bagi anggota Satpam yang KTA sudah kadaluarsa diberikan tindakan berupa push up dan KTA disita guna diteruskan ke Dit Binmas Polda Papua Barat guna penerbitan KTA terbaru,” ungkap Wellem.
Perlu diketahui, satpam adalah masyarakat biasa yang telah oleh Lembaga Pendidikan Polri atau BUJP yang telah memenuhi syarat dari Polda setempat.
Pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, BAB I, Pasal 1, Ayat 6) disebutkan bahwa Satuan Pengamanan atau disingkat Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Sehingga pada anggota satuan pengamanan melekat aturan aturan saat bertugas di area kerjanya dengan pengawasan ketat dari unsur pembinanya yaitu Direktorat Binmas pada Polda dan Satuan Binmas pada tingkat Polres. [fr]