JURNALSECURITY | Batam — Direktur PT Raja Sukses Mandiri, RH (46) diamankan pihak Polsek Sei Beduk, karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap 35 orang dengan menjanjikan untuk dipekerjakan sebagai satpam diberbagai tempat di Kota Batam.
Namun puluhan korban tidak ada satu pun yang dipekerjakan. Padahal, korban telah menyetorkan sejumlah uang dengan nilai nominal yang berbeda untuk membayar seragam satpam
Merasa ditipu karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, akhirnya korban melaporkan RH (46) direktur PT Raja Sukses Mandiri ke pihak kepolisian.
Sebelum pelapor membuat laporan ke kepolisian, puluhan korban sempat mendatangi Kantor PT Raja Sukses Mandiri untuk menuntut agar pihak perusahaan tersebut mengembalikan uang korban.
Atas desakan itu, PT Raja Sukses Mandiri akhirnya membuat surat perjanjian yang isinya menyetujui tuntutan puluhan calon pekerja satpam tersebut.
Dalam surat perjanjian itu, bukan hanya Direktur PT Raja Sukses Mandiri, RH (46) yang tercantum. Melainkan ada nama bernisial S (33) selaku Admin, H (61) Personalia, E (44) selaku Marketing.
Di dalam surat perjanjian PT Raja Sukses Mandiri dengan 41 orang yang dijanjikan ditempatkan bekerja sebagai satpam. Dituliskan secara jelas bahwa PT Raja Sukses Mandiri bersedia untuk mengembalikan uang kepada calon anggota satpam yang menyerahkan uang kepada S (33) selaku Admin, H (61) Personalia, E (44) selaku Marketing.
PT Raja Sukses Mandiri pun berjanji akan mengembalikan uang para korban pada 1 Maret 2021, pukul 13:00 Wib.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, PT Raja Sukses Mandiri tidak mendapatkan haknya.
Dari ingkar janji itu, korban pun melaporkan pihak PT Raja Sukses Mandiri ke pihak Polresta Barelang pada 1 Maret 2021 dan kembali melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Beduk pada 21 Mei 2021.
Sebagaimana dilaporkan Alurnews.com, Polsek Sei Beduk akhirnya berhasil menangkap tersangka RH pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021, sekita pukul 17.30 Wib.
“Terhadap pelaku RH (46) merupakan warga Sagulung yang saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap.[lian]