Jurnalsecurity.com | Bondowoso–Seorang satpam salah satu bank plat merah di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso setelah terbukti membuat laporan palsu, dengan berpura-pura menjadi korban begal.
Pelaku diketahui bernama Galih Krisna Pratama Irawan (24), warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari. Ia yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan (security) sempat membuat geger warga setelah menyebarkan informasi melalui pesan berantai bahwa dirinya menjadi korban pembegalan.
Dalam pesan tersebut, Galih mengaku sepeda motor NMAX miliknya dirampas oleh begal di wilayah Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari. Bahkan, dalam unggahan itu ia memperlihatkan jaketnya yang sobek, seolah-olah menjadi korban sabetan celurit pelaku begal.
Karena terlihat meyakinkan, banyak pihak awalnya percaya. Galih juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari pada hari yang sama.
Namun, kebohongan tersebut terbongkar setelah tim dari Polres Bondowoso melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada kejadian pembegalan seperti yang dilaporkan. Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa sepeda motor Galih ternyata telah digadaikan kepada temannya di Situbondo dengan nominal sebesar Rp18 juta.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi, Galih mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang pinjaman online. Uang pinjaman tersebut digunakannya untuk bermain judi online dan saat itu sudah mendekati jatuh tempo pembayaran.
“Yang bersangkutan mengaku tertekan karena utang pinjaman online yang harus segera dibayar. Motif utamanya karena bermain judi online,” terang AKBP Harto Agung, Selasa (5/8/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang memberikan laporan palsu kepada pihak berwajib. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 1 tahun 4 bulan penjara.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membuat laporan palsu karena dapat menghambat kinerja aparat penegak hukum serta berpotensi meresahkan warga.[]